CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Jaga stabilitas sistem keuangan, OJK fokus melakukan pengawasan perbankan


Minggu, 28 November 2021 / 13:50 WIB
Jaga stabilitas sistem keuangan, OJK fokus melakukan pengawasan perbankan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

OJK bekerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan industri perbankan menyelenggarakan Dialog Interaktif dengan tema "Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional", pada Jumat (26/11). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Ketua Komite Tetap Bidang Investasi dan Kemitraan KADIN Nicko Widjaja dan sejumlah pimpinan perbankan.

Heru menyampaikan, acara ini diselenggarakan untuk memberikan informasi dan masukan yang komprehensif. Selain itu, membantu industri perbankan menyusun Rencana Bisnis tahun 2022 yang akan disampaikan paling lambat akhir bulan November 2021. 

"OJK akan fokus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Heru, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11).

Baca Juga: Restruktusisasi kredit perbankan turun jadi Rp 714 triliun per Oktober 2021  

Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karkteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. 

Sementara itu, Suharso menilai perbankan memiliki peran sebagai lembaga intermediasi yang sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional. 

"Perbankan memiliki peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiayaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau," ujarnya.

Selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital. 

Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional.

Baca Juga: Satu dasawarsa jadi regulator, OJK sebut sektor jaga keuangan stabil dan bertumbuh

Kemudian POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×