kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Restruktusisasi kredit perbankan turun jadi Rp 714 triliun per Oktober 2021


Minggu, 28 November 2021 / 13:29 WIB
Restruktusisasi kredit perbankan turun jadi Rp 714 triliun per Oktober 2021
ILUSTRASI. Logo OJK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatatkan penurunan restrukturisasi kredit perbankan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. 

Hingga Oktober 2021, restrukturisasi kredit nasabah perbankan mencapai Rp 714 triliun. Nilai itu turun dari realisasi tahun lalu yakni sebesar Rp 900 triliun dari delapan juta nasabah.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penurunan tersebut menunjukkan bahwa kondisi pelaku usaha membaik seiring dengan pulihnya perekonomian dalam negeri. 

"Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan," kata Heru, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/11).

OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja industri perbankan untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Kredit konsumsi tumbuh 3,8% jadi Rp 1.651,5 triliun per Oktober, ini penopangnya

Strategi kebijakan yang telah disusun oleh OJK tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan dari pemerintah, lembaga otoritas lain, pelaku usaha, dan industri jasa keuangan.

"Oleh karena itu diperlukan sinergi yang kuat untuk membangun optimisme baru guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," terang Heru. 

Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025).

Kemudian Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021. 

Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko.

Heru mengatakan, seluruh peraturan dan kebijakan diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. 

Baca Juga: Ditopang KPR, kredit konsumsi tumbuh 3,8% jadi Rp 1.651,5 triliun per Oktober 2021

"Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×