kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jagadiri targetkan premi naik dua kali lipat


Jumat, 21 Juli 2017 / 18:03 WIB
Jagadiri targetkan premi naik dua kali lipat


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Central Asia Financial (CAF) atau yang lebih dikenal dengan Asuransi JAGADIRI menargetkan bisa meraih premi dua kali lipat dari pencapaian tahun lalu.

Presiden Direktur CAF Reginald J. Hamdani menjelaskan, hingga akhir tahun ini pihaknya optimistis bisa meraih premi hingga Rp 50 miliar. Sementara pencapaian tahun lalu hanya sebesar Rp 25 miliar.

“Pertumbuhan premi kami terus meningkat, pada 2015 lalu misalnya realisasi baru mencapai Rp 6 miliar dan sekarang terus bertambah dan pertengahan tahun ini sedang on track,” kata dia ke KONTAN, Jumat (21/7).

Menurut Reginald, target perolehan premi tersebut akan terdongkrak oleh penambahan telemarketing yang semula pada akhir tahun 2016 baru mencapai 100 dan menjadi 200 hingga pertengahan tahun ini.

“Kami fokus penjualan produk melalui digital marketing, potensinya masih cukup besar,” ujarnya.

Hingga kuartal I-2017, Jagadiri telah mengantongi premi bruto sebesar Rp 9,48 miliar. Nominal tersebut naik 143% di periode yang sama tahun lalu atau sebesar Rp 3,89 miliar.

Selain itu, pihaknya juga bakal merilis produk baru di semester II 2017 ini. Asal tahu saja, Jagadiri saat ini telah memiliki 10 produk eksisting dan kontributor terbanyak berasal dari produk kesehatan. “Satu produk akan kami luncurkan akhir agustus dan satunya di kuartal IV 2017 ini,” jelas Reginald.

Sementara saat ini kontribusi terbesar perolehan premi JAGADIRI masih pada produk tradisional 90% dan sisanya unitlink. Dari perolehan premi JAGADIRI, tahun 2016 lalu portofolio investasi ditempatkan di surat berharga Negara (SBN) sebesar 20%, saham 35%-40% dan sisanya dialokasikan di reksadana dan deposito.

“Tentu tahun ini kami akan mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maksimal penempatan di SBN 30%,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×