kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara Hingga 30 November 2023


Selasa, 05 Desember 2023 / 06:34 WIB
Jalankan Fungsi Penyidikan, OJK Selesaikan Total 115 Perkara Hingga 30 November 2023
ILUSTRASI. OJK telah menyelesaikan 115 perkara sepanjang tahun 2023


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan total 115 perkara dalam menjalankan fungsi penyidikan sampai 30 November 2023. 

Secara rinci, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 115 perkara yang terdiri dari 90 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sophia mengatakan jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 89 perkara.

"Berdasarkan total perkara itu, 82 perkara telah dinyatakan punya kekuatan hukum tetap atau inkracht dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (4/12).

Baca Juga: Satgas OJK Blokir 18 Investasi Ilegal dan 1.623 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2023

Sementara itu, Sophia menjelaskan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional, OJK akan melaksanakan sejumlah cara. 

Adapun OJK akan mempererat koordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, OJK juga akan bekerja sama dengan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×