kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Satgas OJK Blokir 18 Investasi Ilegal dan 1.623 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2023


Selasa, 05 Desember 2023 / 06:14 WIB
Satgas OJK Blokir 18 Investasi Ilegal dan 1.623 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2023
ILUSTRASI. Satgas OJK sudah melakukan pemblokiran terhadap 1.641 entitas keuangan ilegal di periode 1 Januari 2023-11 November 2023


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Senin (4/12).

Friderica menerangkan, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

"Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 2017 hingga November 2023 telah ditutup sekitar 7.502 entitas ilegal," ujarnya.

Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023

Friderica mengatakan OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Sebelumnya, jumlah Satgas Pasti terdapat 12 kementerian/lembaga, tetapi saat ini bertambah menjadi 16 lembaga.

Dia menyampaikan penambahan itu diharapkan makin memperkuat Satgas Pasti dalam penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×