Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023.
"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, Senin (4/12).
Friderica menerangkan, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
"Dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan atau diblokir sejak 2017 hingga November 2023 telah ditutup sekitar 7.502 entitas ilegal," ujarnya.
Baca Juga: OJK Catat Outstanding Pembiayaan Pinjol Rp 58,05 Triliun Per Oktober 2023
Friderica mengatakan OJK bersama seluruh anggota Satgas Pasti terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal. Sebelumnya, jumlah Satgas Pasti terdapat 12 kementerian/lembaga, tetapi saat ini bertambah menjadi 16 lembaga.
Dia menyampaikan penambahan itu diharapkan makin memperkuat Satgas Pasti dalam penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News