kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jamin Simpanan Nasabah, LPS akan Perluas Fungsi Lembaga


Minggu, 13 Februari 2022 / 13:10 WIB
Jamin Simpanan Nasabah, LPS akan Perluas Fungsi Lembaga
ILUSTRASI. LPS memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi. Hal ini sebagai upaya menangani bank bermasalah akibat dampak Covid-19. 

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyebut, kewenangan tersebut berupa pengurangan risiko (risk minimizer) pada penjaminan simpanan nasabah sebagaimana Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2020. 

“Dalam rencana strategis organisasi hingga 2026, LPS telah mempersiapkan diri ke arah perluasan fungsi lembaga menuju fungsi risk minimizer dengan meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank, peningkatan pengawasan serta penguatan organisasi, SDM dan infrastruktur TI," kata Didik, dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2). 

Baca Juga: Kemenkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% pada 2022

Menurut Didik, saat ini LPS berupaya meminimalisir risiko sistem keuangan perbankan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan  Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. 

“Saat ini fungsi penjaminan simpanan di beberapa negara ada empat aspek yaitu pay box yang hanya membayar klaim penjaminan simpanan dan pay box plus dengan tambahan kewenangan resolusi secara terbatas," terangnya.

Kemudian fungsi untuk meminimalkan nilai kerugian dengan perluasan peran resolusi dan pengurangan risiko. Lembaga ini memiliki kewenangan awal untuk mengintervensi bank sebelum terjadinya bank gagal. Melalui UU Nomor 9 tahun 2016 tentang PPKSK, LPS berada pada fungsi untuk menekan nilai kerugian. 

Baca Juga: LPS: Belum Ada Amanat UU Untuk Menjamin Polis Asuransi

Di sisi lain, LPS akan terus memonitor setiap dinamika sektor perbankan selama pandemi Covid-19. Untuk saat ini, stabilitas di sektor perbankan masih terjaga. "Kami di KSSK telah mengeluarkan berbagai stimulus dan relaksasi ketentuan untuk memberikan keringanan dan  kesempatan  bagi industri jasa keuangan  maupun sektor usaha mampu recover, bangkit dan pulih kembali," terangnya. 

Selain itu, ada tantangan yang dihadapi ke depan seperti inflasi di berbagai negara sebagai dampak terhambatnya rantai pasokan yang diperkirakan masih terjadi tahun ini. Kemudian adanya pengetatan kebijakan moneter sebagai respons kenaikan inflasi di negara-negara maju. 

Tak hanya itu, The Fed akan memulai tapering dengan melakukan pengurangan pembelian aset yang kemungkinan dilanjutkan dengan kenaikan suku bunga di tahun 2022.

“Kolaborasi secara sinergis antara pemerintah, otoritas Keuangan dengan berbagai stakeholders dan sikap optimis  harus dijaga termasuk dari seluruh pelaku ekonomi. Itu adalah kunci untuk kita dapat bangkit kembali,” tutup dia.

Baca Juga: KSSK Mencatat Sederet Persoalan yang Menjadi Ancaman Ekonomi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×