Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah kisruh industri asuransi beberapa waktu terakhir, kebutuhan adanya lembaga untuk menjamin polis asuransi kian dibutuhkan. Belakangan, beredar kabar bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ada kemungkinan diberi mandat untuk menjamin polis asuransi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" ??pada akhir pekan lalu, dilansir dari Antara.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih pun menjelaskan bahwa rencana pasti terkait tugas tersebut belum ada. Hal itu dikarenakan belum adanya undang-undang yang mengamanatkan tugas itu ke LPS.
“Kalaupun ada rencana seperti itu, itu merupakan wewenang DPR dan pemerintah,” ujar Lana.
Baca Juga: Industri Asuransi Tetap Pede Lalui 2022 di Tengah Merebaknya Varian Omicron
Adapun, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menambahkan bahwa pihaknya hanya menunggu ketentuan saja terkait tugas tersebut. Jikalau, memang nantinya mendapat mandat tersebut, LPS pun akan mempersiapkan hal tersebut setelah ada kepastian undang-undang.
Hanya saja, Dimas melihat terkait kepastian mandat tersebut kemungkinan masih akan membutuhkan waktu. Mengingat, saat ini pembahasan terkait undang-undang lembaga penjamin polis asuransi tersebut belum ada.
“Belum ada pembahasan di DPR. Masih jauh,” ujar Dimas.
Sementara itu, Dimas menambahkan bahwa jikalau nanti benar mendapat mandat tersebut, tantangan utama dalam menjamin polis asuransi ialah kondisi industri perasuransian saat ini. Harapannya, ketika penjaminan polis mulai berlangsung kondisi industri asuransi tetap stabil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News