kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim


Jumat, 26 November 2021 / 07:18 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim
ILUSTRASI. Ilustrasi bantuan untuk korban PHK. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

3. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia

Baca Juga: Kemnaker siapkan strategi peningkatan produktivitas tenaga kerja

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%




TERBARU

[X]
×