Penulis: Virdita Ratriani
Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (25/11/2021) pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan bahwa iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah akan membayar besaran iuran dan rekomposisi iuran program lainnya.
Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas upah maksimal Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan santunan kematian sebesar 0,1%. Anggaran iuran JKP yang diusulkan telah memperhitungkan kelayakan peserta pada tahun 2022.
Berdasarkan kebijakan yang sama, peserta JKP adalah peserta BP Jamsostek yang terdaftar dalam program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT untuk perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Persiapan 90%, Program JKP Siap Dirilis Akhir Tahun
Persiapan peluncuran program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah siap meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada akhir tahun 2021. Namun, peluncuran resmi baru akan dilakukan pada Februari 2022.
Sejauh ini, semua persiapan sudah mencapai 90%. Peluncuran program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga telah dibahas lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Pemerintah akan meluncurkan JKP pada Desember 2021 dan akan ada soft launching pada Januari 2022 dilanjutkan dengan peluncuran resmi pada Februari 2022," kata Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani saat diskusi di BP Jamsostek, Kamis (25/11).
Cholifihani mengatakan, semua infrastruktur JKP sudah disiapkan. Selain itu, situs informasi dan konselor juga telah disiapkan oleh pemerintah.
Pemerintah juga telah menetapkan anggaran untuk program JKP. Cholifihani mengatakan anggaran sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. “Sudah ada regulasi dari Kementerian Keuangan dalam hal penganggaran dan pemberian manfaat,” jelas Cholifihani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News