kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim


Jumat, 26 November 2021 / 07:18 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim
ILUSTRASI. Ilustrasi bantuan untuk korban PHK. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022. Namun, pemerintah akan memulai soft launching program JKP BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun ini.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah amanat Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Baca Juga: Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut sejumlah keunggulan dan manfaat program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:

  • 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.

Baca Juga: Optimalkan penyaluran perumahan pekerja, pemerintah revisi Permenaker

3. Pelatihan kerja

Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia

Baca Juga: Kemnaker siapkan strategi peningkatan produktivitas tenaga kerja

Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
  • Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Perlu diketahui pula bahwa hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila:

  • Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
  • Mendapatkan pekerjaan.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BP Jamsostek baru 22,31%

Besaran iuran Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (25/11/2021) pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 920,71 miliar untuk iuran peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan bahwa iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah akan membayar besaran iuran dan rekomposisi iuran program lainnya.

Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas upah maksimal Rp 5 juta per bulan.

Sedangkan rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan santunan kematian sebesar 0,1%. Anggaran iuran JKP yang diusulkan telah memperhitungkan kelayakan peserta pada tahun 2022. 

Berdasarkan kebijakan yang sama, peserta JKP adalah peserta BP Jamsostek yang terdaftar dalam program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT untuk perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Persiapan 90%, Program JKP Siap Dirilis Akhir Tahun

Persiapan peluncuran program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah siap meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada akhir tahun 2021. Namun, peluncuran resmi baru akan dilakukan pada Februari 2022.

Sejauh ini, semua persiapan sudah mencapai 90%. Peluncuran program JKP BPJS Ketenagakerjaan juga telah dibahas lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemerintah akan meluncurkan JKP pada Desember 2021 dan akan ada soft launching pada Januari 2022 dilanjutkan dengan peluncuran resmi pada Februari 2022," kata Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani saat diskusi di BP Jamsostek, Kamis (25/11). 

Cholifihani mengatakan, semua infrastruktur JKP sudah disiapkan. Selain itu, situs informasi dan konselor juga telah disiapkan oleh pemerintah.

Pemerintah juga telah menetapkan anggaran untuk program JKP. Cholifihani mengatakan anggaran sudah diatur oleh Kementerian Keuangan. “Sudah ada regulasi dari Kementerian Keuangan dalam hal penganggaran dan pemberian manfaat,” jelas Cholifihani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×