kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.680   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.511   -59,48   -0,69%
  • KOMPAS100 1.178   -9,52   -0,80%
  • LQ45 856   -7,54   -0,87%
  • ISSI 299   -0,92   -0,31%
  • IDX30 442   -4,75   -1,06%
  • IDXHIDIV20 512   -6,25   -1,21%
  • IDX80 132   -1,13   -0,84%
  • IDXV30 136   -0,63   -0,46%
  • IDXQ30 141   -1,54   -1,07%

Jamkrindo Dukung Program Keadilan Restoratif di Bengkulu


Selasa, 25 November 2025 / 13:35 WIB
Jamkrindo Dukung Program Keadilan Restoratif di Bengkulu
ILUSTRASI. Penandatanganan MoU antara Kejati Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (25/11/2025)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) ikut mendukung program keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Program ini fokus memulihkan keadaan setelah terjadi tindak pidana, bukan sekadar menghukum pelaku.

Dukungan Jamkrindo diberikan lewat pelatihan, pembiayaan usaha, dan kegiatan sosial lain yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.  Komitmen ini disampaikan Direktur Manajemen SDM, Umum, dan Manajemen Risiko Jamkrindo, Ivan Soeparno, dalam acara penandatanganan MoU antara Kejati Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 November 2025.

Ivan mengatakan, Jamkrindo telah memberikan pelatihan bertema “Kembali Berkarya dan Berdaya”, seperti pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, dan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP).

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025). 

Baca Juga: Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sulawesi Selatan

Dalam konsep keadilan restoratif, pidana kerja sosial dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Karena itu, dukungan pelatihan keterampilan bagi peserta program menjadi penting agar mereka bisa kembali produktif dan diterima masyarakat.

Jamkrindo menegaskan komitmennya mendukung keadilan restoratif dan pembangunan daerah Bengkulu melalui penjaminan kredit UMKM serta program sosial (TJSL). Langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah, terutama penciptaan lapangan kerja, penguatan kewirausahaan, dan peningkatan kualitas SDM.

Melalui TJSL bersama IFG, lanjut Ivan, Jamkrindo telah menyalurkan bantuan sosial di Bengkulu, seperti paket seragam, sembako, dan layanan kesehatan untuk anak-anak. Jamkrindo juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Dalam pembangunan daerah, Jamkrindo berperan lewat layanan penjaminan surety bond untuk memastikan proyek berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Regulasi LKPP No. 4/2024 menjadi dasar untuk memperluas kontribusi ini.

Baca Juga: Jamkrindo Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun dalam 10 Bulan

“Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Ivan.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Bengkulu bukanlah sekadar acara seremonial, tapi wujud  nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat.

Selanjutnya: YOII Optimistis Kinerja Asuransi Kendaraan Pulih pada Kuartal IV-2025

Menarik Dibaca: 5 Penghuni Kripto Top Gainers 24 Jam, Kaspa yang Melejit 15% Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×