Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Johana K.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan imbal jasa penjaminan (IJP) Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 3,25%. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pun menilai penetapan IJP yang baru ini cukup responsif.
Direktur Pengembangan Jamkrindo Bekti Prasetyo mengatakan, selama dua tahun, yakni 2008 hingga 2009, klaim gabungan penjaminan berada pada level 3,05%. "Artinya NPG (non performing guarentee) tiap tahun rata-rata 1,525%," ujar Bekti di Jakarta, Senin (8/2).
Berdasarkan perhitungan tersebut, artinya, IJP sebesar 3,25% masih menyisakan alokasi penjaminan untuk menghadapi kredit bermasalah berjalan sekitar 5,6%. "Selain itu, kenaikan imbal hasil Juga masih bisa untuk menghadapi relaksasi persyaratan KUR tahun ini yang bakal menaikkan NPL," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












