Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Hari ini (Rabu 28/11), Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) meluncurkan produk surety bond. Empat jenis produk surety bond tersebut diharapkan dapat menjadi produk andalan Jamkrindo sebagai pengganti penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Diding S Anwar, Direktur Utama Jamkrindo mengklaim, surety bond ini dapat menjadi alternatif pilihan bagi mitra Jamkrindo.
Dengan produk tersebut, sang mitra bisa mendapat kepastian kapan dan bagaimana proyek tersebut dilaksanakan. Hal ini sekaligus membuat mereka lebih bisa menghemat waktu dan biaya.
Lewat produk penjaminan ini, para kontraktor diyakini bisa mengantongi proyek lebih cepat karena dinilai telah memiliki mitigasi risiko yang lebih baik.
Rincian produk surety bond itu adalah:
- Bid bond atau jaminan penawaran.
- Performance bond atau jaminan pelaksana.
- Advance payment bond atau jaminan uang muka.
- Maintenance bond atau jaminan pemeliharaan.
Sebagai permulaan, Jamkrindo fokus pada proyek usaha menengah kecil mikro (UMKM). Terutama di bagian Indonesia Timur. “Untuk itu, kami tengah mempersiapkan infrastruktur lewat perluasan kantor cabang dan pengembangan sistem online yang bekerja sama dengan bank," kata Diding pada awal Rabu (28/11).
Lewat surety bond, Jamkrindo dapat memberikan jaminan proyek hingga Rp 150 miliar. Nilai ini setara 3% dari total ekuitas Jamkrindo saat ini yaitu Rp 3 triliun. Perseroan menargetkan lewat peluncuran surety bond di tahun pertama Jamkrindo dapat menjaminkan nilai penjaminan sebesar Rp 3 triliun.
Informasi saja, surety bond adalah uatu perjanjian tertulis (perjanjian tambahan) antara perusahaan asuransi (surety) dan principal untuk menjamin kepentingan pihak pemilik proyek (Obligee), bahwa penerima pekerjaan (Principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara pincipal dan obligee.
Apabila principal gagal memenuhi kewajibannya terhadap obligee, maka surety akan membayar kepada obligee sebesar kerugian yang diderita maksimum sebesar nilai jaminan.
Atas pembayaran surety ke obligee principal bersedia membayar kembali kepada perusahaan surety sebesar kerugian yang telah dibayarkan oleh surety kepada obligee berikut bunga sesuai dengan agreement of indemnity to surety yang telah ditandatangani oleh principal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News