kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jamkrindo Syariah jamin pembiayaan program PEN Rp 591,38 miliar


Kamis, 17 September 2020 / 17:26 WIB
Jamkrindo Syariah jamin pembiayaan program PEN Rp 591,38 miliar
ILUSTRASI. PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau biasa disebut Jamsyar


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo Syariah yang merupakan anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.

Direktur Utama Jamkrindo Syariah Gatot Suprabowo menyatakan program ini diluncurkan pada 27 Juli 2020 telah mengandeng 10 bank syariah penyalur pembiayaan. Hingga saat ini, Jamkrindo Syariah telah memberikan penjaminan kepada 129.084 pelaku UKM.

“Sejak 27 Juli 2020 hingga saat ini volume penjaminan Jamkrindo Syariah mencapai Rp 591,38 miliar. Artinya, rata-rata pembiayaan yang terjamin mencapai Rp 4,5 juta,” ujar Gatot dalam video conference pada Kamis (17/9).

Ia menyatakan penjaminan diberikan kepada pembiayaan modal kerja dengan plafon maksimal Rp 10 miliar. Jangka waktu pembiayaan itu paling lama hingga 3 tahun. Penutupan penjaminan terakhir pada 30 November 2020.

Baca Juga: OJK catat aset penjaminan syariah tumbuh 36,82% per Juli 2020

“Pelaksanaan penjaminan pembiayaan modal kerja PEN ini, imbal jasa kafalah akan dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Risiko kerugian yang dijamin Jamkrindo Syariah, sebesar 80% dari tunggakan pembiayaan saat melakukan klaim dengan maksimal 80% dari akad pembiayaan,” jelas Gatot.

Pengajuan klaim baru bisa dilakukan ketika pembiayaan memiliki status kolektibilitas empat. Terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, pengusaha juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN). Pelaku UMKM juga harus memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing kolektibilitas satu atau dua per 29 Februari 2020.

Penjaminan itu dilaksanakan bersama PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya: Hingga Agustus 2020, Jamkrindo Syariah catat aset senilai Rp 1,2 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×