Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G. Masassya mengatakan sikap perusahaan adalah patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku terkait ancaman buruh yang akan menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka di Jamsostek.
"Soal ancaman buruh, sikap kami adalah patuh pada aturan yang berlaku. Aspirasi yang bisa kami penuhi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku," ujar Elvyn, Kamis (12/12). Ia bilang kalau tidak sesuai peraturan pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan buruh tersebut.
Elvyn menambahkan dalam peraturan soal penarikan dana JHT, dipersyaratkan bahwa pihak yang menarik dana haruslah berusia 55 tahun dan sudah menjadi peserta minimal 5 tahun 1 bulan serta dan dilengkapi surat keterangan tidak bekerja lagi. "Sepanjang itu dipenuhi kami akan penuhi tuntutan itu," katanya.
Sebelumnya, akhir November lalu Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan bahwa pihaknya akan menarik dana JHT mereka sebesar Rp 7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News