Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
2. Melaporkan Pinjol Ilegal
Untuk pelaporan terhadap pinjaman online illegal yang tak terdaftar di OJK dan asosiasi, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan.
Pertama, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui polres dan polda di wilayahmu. Laporkan melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, Anda juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi, untuk kemudian pinjol illegal dilakukan permblokiran, yakni melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk memastikan apakah pinjol atau fintech lending tersebut illegal atau berizin OJK, Anda bisa melakukan pengecekan legalitas melalui telepon 157, melalui Whatsapp di 081 157 157 157, melalui email di konsumen@ojk.go.id, atau melalui website di www.ojk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Panik, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Bermasalah"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Perbankan gandeng fintech untuk dorong pertumbuhan bisnis remitansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News