kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.557   103,00   0,63%
  • IDX 8.018   -6,98   -0,09%
  • KOMPAS100 1.118   -5,53   -0,49%
  • LQ45 810   -5,50   -0,67%
  • ISSI 277   0,98   0,35%
  • IDX30 421   -2,60   -0,61%
  • IDXHIDIV20 483   -6,44   -1,32%
  • IDX80 123   -0,62   -0,50%
  • IDXV30 132   -1,81   -1,36%
  • IDXQ30 135   -1,88   -1,38%

Jangan sampai terjebak! Catat perbedaan pinjol legal dengan ilegal


Rabu, 28 Juli 2021 / 04:44 WIB
Jangan sampai terjebak! Catat perbedaan pinjol legal dengan ilegal
ILUSTRASI. OJK kembali mengingatkan masyarakat tentang perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan.

5. Total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari

6. Maksimal pengembalian termasuk denda 100% sesuai pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

7. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi si peminjam. 

8. Peminjam yang tidak dapat melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga pelaku peminjam tersebut tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

9. Memiliki layanan pengaduan konsumen. 

10. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. 

11. Jasa penagihnya wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Selanjutnya: Marak penipuan investasi fintech, ini cara bedakan yang bodong dan resmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×