Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain itu, sebelum melakkukan pinjaman pada pinjaman online, ada beberapa hal yang perlu dipahami, yakni:
1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Terlilit Utang, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Kamu Tahu"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia
Selanjutnya: Hindari pelanggaran penagihan utang, AFPI: Debt collector fintech disertifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News