Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
OJK pun menyatakan, meski Satgas Waspada Investasi terus melakukan penutupan terhadap pinjol ilegal atau yang tak berizn, namun aplikasi baru akan terus bermunculan.
Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jeratan utang. Sebab, pinjol ilegal tidak berada di bawah kewenangan OJK.
Sehingga, pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal tak bisa ditindak oleh OJK. Korban pinjol ilegal dapat melaporkan entitas tersebut kepada pihak kepolisian bila ditemukan unsur pidana.
Agar kamu lebih waspada, berikut ciri pinjol ilegal yang kamu perlu tahu:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
Baca Juga: Cara efektif menghindar dari jeratan pinjol ilegal
5. Bunga tidak terbatas.
6. Denda tidak terbatas.
7. Penagihan tidak batas waktu.
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
10. Tidak ada layanan pengaduan.