kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

Januari 2018, BI akan terbitkan aturan RIMP


Kamis, 14 Desember 2017 / 20:53 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan akan mengeluarkan aturan mengenai rasio intermediasi makro prudensial (RIMP) pada Januari 2018. Aturan ini nantinya akan mengatur mengenai penghitungan likuiditas perbankan.

Filianingsih, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang rasio intermediasi makro prudensial ini merupakan penyempurnaan aturan likuiditas yang pernah dikeluarkan BI.

"Pertama kali dikeluarkan penghitungan likuiditas perbankan menggunakan loan to deposit ratio (LDR) atau memperhatikan kredit dan DPK masing-masing sebagai pembilang dan penyebut," kata Fili dalam acara konferensi pers, Kamis (14/12).

Kemudian, pada 2016 BI menyempurnakan aturan likuiditas dengan mengubah penghitungan menjadi LFR dan memasukkan komponen surat berharga yang dikeluarkan diterbitkan sebagai komponen pendanaan.

Pada tahun depan, BI kembali akan menyempurnakan perhitungan likuiditas dengan memasukkan surat berharga korporasi yang dibeli masuk dalam penghitungan pembiayaan.

Penghitungan likuiditas terakhir ini oleh BI dinamakan rasio intermediasi makro prudensial. Dengan aturan financing to funding ratio (FFR) atau RIMP ini bisa membuat penerbitan surat berharga oleh korporasi semakin besar sehingga hal ini bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×