kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.039   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.186   137,75   1,95%
  • KOMPAS100 993   21,02   2,16%
  • LQ45 729   13,26   1,85%
  • ISSI 256   5,00   1,99%
  • IDX30 395   6,62   1,70%
  • IDXHIDIV20 491   3,69   0,76%
  • IDX80 112   2,24   2,04%
  • IDXV30 136   0,72   0,53%
  • IDXQ30 129   1,78   1,41%

Januari 2018, BI akan terbitkan aturan RIMP


Kamis, 14 Desember 2017 / 20:53 WIB
Januari 2018, BI akan terbitkan aturan RIMP


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan akan mengeluarkan aturan mengenai rasio intermediasi makro prudensial (RIMP) pada Januari 2018. Aturan ini nantinya akan mengatur mengenai penghitungan likuiditas perbankan.

Filianingsih, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI bilang rasio intermediasi makro prudensial ini merupakan penyempurnaan aturan likuiditas yang pernah dikeluarkan BI.

"Pertama kali dikeluarkan penghitungan likuiditas perbankan menggunakan loan to deposit ratio (LDR) atau memperhatikan kredit dan DPK masing-masing sebagai pembilang dan penyebut," kata Fili dalam acara konferensi pers, Kamis (14/12).

Kemudian, pada 2016 BI menyempurnakan aturan likuiditas dengan mengubah penghitungan menjadi LFR dan memasukkan komponen surat berharga yang dikeluarkan diterbitkan sebagai komponen pendanaan.

Pada tahun depan, BI kembali akan menyempurnakan perhitungan likuiditas dengan memasukkan surat berharga korporasi yang dibeli masuk dalam penghitungan pembiayaan.

Penghitungan likuiditas terakhir ini oleh BI dinamakan rasio intermediasi makro prudensial. Dengan aturan financing to funding ratio (FFR) atau RIMP ini bisa membuat penerbitan surat berharga oleh korporasi semakin besar sehingga hal ini bisa meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×