kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa gadai punya gebetan baru


Kamis, 25 Mei 2017 / 21:53 WIB
Jasa gadai punya gebetan baru


Reporter: Agung Jatmiko, Marantina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bisnis gadai mendapat angin segar. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan  Usaha Perusahaan Pergadaian. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) No. 31/POJK/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang terbit tahun lalu.

Dalam rancangan SE yang dilemparkan ke publik pada 5 Mei 2017 lalu, OJK membolehkan perusahaan pergadaian untuk menggarap bidang usaha lain di luar bisnis gadai, sebagai bisnis inti. Bisnis lain selain bisnis gadai yang dimaksud adalah usaha yang memungkinkan perusahaan pergadaian mendapatkan pendapatan komisi alias fee based income.

Sebelumnya, dalam POJK Nomor 31/POJK/2016, regulator jasa keuangan ini telah memperbolehkan perusahaan gadai untuk menggarap usaha yang memberikan fee based income, seperti yang tercantum pada BAB IV Pasal 13 ayat 2(a). Namun, POJK ini tidak merinci bidang usaha apa saya yang memungkinkan digarap oleh perusahaan gadai.

Nah, barulah di SE-OJK ini, OJK merinci bidang-bidang apa saja yang boleh dimasuki oleh usaha gadai. Dalam aturan itu dijelaskan kategori kegiatan yang tidak terkait usaha gadai yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi atau fee based income, antara lain pemasaran produk dari lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari OJK, pembayaran tagihan listrik, telpon/pulsa ponsel, atau air dan penjualan tiket kereta api atau pesawat.

Meski mengizinkan perusahaan gadai untuk berkreasi menciptakan kanal penjualan demi meraup fee based income, OJK mensyaratkan kontribusi dari usaha ini maksimal hanya 10% dari total aset perusahaan gadai.

Selain itu, OJK juga mensyaratkan perusahaan gadai tak hanya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk menggarap bisnis lain, namun juga memiliki infrastruktur, standard operational procedure (SOP) dan kondisi keuangan yang memadai.

Aturan terbaru OJK ini tak ayal memberikan nafas yang menyejukkan bagi perusahaan gadai, lantaran bisa lebih luwes lagi dalam bergerak serta meraup pendapatan tambahan.

Namun, tentu tak semua perusahaan gadai bisa menjalankannya begitu saja. Sebab, persyaratan seperti infrastruktur dan SOP bukan merupakan persyaratan yang gampang untuk diwujudkan.

Perusahaan gadai yang tampaknya sudah siap untuk menyambut regulasi baru ini adalah PT Pegadaian (Persero). Walau masih berupa rancangan, Pegadaian menganggap aturan OJK ini menjadi sinyal regulator mendukung industri gadai.

Direktur Pegadaian Dijono mengatakan, Pegadaian tentu selalu menyambut baik regulasi dari OJK yang memang dimaksudkan untuk menggairahkan bisnis pergadaian.

Adanya peraturan ini, saat disahkan nanti, akan membawa perubahan yang sangat signifikan bagi industri dan tentunya semakin membuka persaingan. 

Munculnya kompetitor ini boleh jadi akan semakin meramaikan industri yang selama ini didominasi oleh Pegadaian.

Layanan ke nasabah

Meski berpotensi memunculkan kompetitor, Pegadaian tidak gentar. Menurut Dijono, kelonggaran sebagus apapun tak akan berarti bila perusahaan gadai tak menjalankannya.

“Fokus utama kami adalah bagaimana kami selalu meningkatkan layanan kepada nasabah, memberikan pelayanan terbaik dan menghadirkan pilihan produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dinojo.

Soal menjalankan usaha lain di luar gadai, Pegadaian boleh dibilang sudah unggul dua tiga langkah ketimbang perusahaan lainnya. Sebab, Pegadaian sudah sejak lama meluncurkan layanan yang bernama Multi Pembayaran Online (MPO). 

Layanan ini sudah tersedia di seluruh outlet Pegadaian di seluruh Indonesia dan melayani transaksi untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, dan pembelian pulsa ponsel, serta pembelian tiket kereta api.

“Kalau kami sudah lengkap produknya, tentu ke depan tidak menutup kemungkinan ada produk atau layanan baru yang semakin mampu memudahkan nasabah Pegadaian,” kata Dijono.

Pendapatan komisi melalui usaha-usaha di luar gadai ini memang cukup menggiurkan. Bayangkan, sepanjang tahun 2016, Pegadaian bisa meraup Rp 136 miliar. Dalam laporan keuangan, fee based income dijabarkan dalam “Pendapatan Non Operasional Lainnya”.

Namun, menurut Teguh Aribowo, co-founder Pinjam.co.id, secara aturan perlu diperinci kembali terkait fairness atas batasan 10% dari asset tersebut. Soalnya skala usaha gadai ada yang besar maupun kecil. “Terutama jika terkait pendapatan dari pemasaran produk keuangan dari lembaga keuangan yang terdaftar di OJK,” tuturnya. 

Saat ini, layanan Pinjam.co.id telah memiliki lebih dari 30.000  anggota dan telah menyalurkan ke lebih dari 2.500 pelanggan dengan total pinjaman hampir mencapai Rp 20 miliar.

Tahun ini, Pinjam.co.id menargetkan untuk membantu 50.000 nasabah. Kontribusi terbesar dari jasa gadai, khususnya peralatan elektronik, seperti gawai dan emas/logam mulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×