Sumber: TribunNews.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. PT Jasa Raharja (persero) telah membayar klaim asuransi kecelakaan lalu lintas pada arus mudik dan arus balik Lebaran 2015 senilai Rp 25 miliar.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, klaim asuransi Rp 26 miliar itu sudah 100% dibayarkan Jasa Raharja kepada masyarakat.
Untuk pembayaran klaim sepanjang tahun ini, Jasa Raharja telah menyiapkan anggaran senilai Rp 2 triliun. Anggaran itu kemungkinan besar tidak akan habis hingga akhir tahun. "Kami menyediakan dana sekitar 2 triliun biasanya nggak habis," ujar Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (28/7).
Pembayaran klaim paling besar diberikan kepada korban kecelakaan meninggal dunia. Untuk sektor darat dan laut, Jasa Marga membayar klaim senilai Rp 25 juta, sedangkan perawatan maksimal Rp 10 juta, dan cacat tetap Rp 25 juta.
Adapun moda transportasi udara berhak atas klaim senilai Rp 50 juta bagi korban meninggal, Rp 25 juta perawatan maksimum, dan Rp 50 juta untuk cacat tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













