kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air


Senin, 11 Januari 2021 / 11:30 WIB
Jasa Raharja beri santunan Rp 50 juta bagi ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air
ILUSTRASI. Petugas Basarnas dan tim DVI Polri membawa kantung jenazah yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak di perairan Pulau Seribu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182, PT Jasa Raharja akan membayarkan santunan kepada para keluarga korban. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka", terang Budi dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan beri santunan ahli waris korban Sriwijaya Air, ini rinciannya

Indonesia Financial Group (IFG) sebagai induk holding Jasa Raharja akan memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK 010/2017. Direktur utama IFG Robertus Billitea menyebut akan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dengan Pihak terkait dan Rumah Sakit Bhayangkara Polri-Kramat Jati untuk pendataan korban. 

Berdasarkan data yang telah diperoleh, Jasa Raharja mengunjungi pihak keluarga penumpang untuk menyampaikan rasa empati atas musibah yg terjadi sekaligus membantu proses kelengkapan pengajuan santunan untuk memproses santunan Korban Meninggal Dunia sesuai dengan domisili masing-masing korban.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Budi karya minta hak korban Sriwijaya Air SJ-182 dipenuhi

“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam”, tutup Budi.

Selanjutnya: Salim lewat Indolife Pensiontama membeli saham Bank MEGA hingga 6,07%, ini detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×