Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.
Dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta. Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.
Baca Juga: Ciputra Life Waspadai Sejumlah Faktor yang Bisa Pengaruhi Laba hingga Akhir Tahun Ini
Terkait efek iuran terhadap industri, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan tentunya iuran penjaminan akan menjadi komponen biaya baru bagi perusahaan asuransi.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, dampaknya akan sangat bergantung pada desain aturan turunannya, terutama besaran tarif, basis perhitungan iuran, lini usaha yang dijamin, limit penjaminan, masa transisi, serta pendekatannya menggunakan prinsip berbasis risiko atau tidak.
Bagi industri, Budi bilang, iuran penjaminan perlu dilihat dari dua sisi. Dari sisi positif, dia bilang keberadaan penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong disiplin tata kelola perusahaan asuransi.
"Dari sisi perusahaan, iuran tersebut perlu dikalibrasi secara hati-hati agar tidak menambah tekanan berlebihan terhadap biaya operasional, profitabilitas, likuiditas, maupun kemampuan perusahaan dalam menjaga permodalan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (3/7/2026).
Oleh karena itu, AAUI melihat pentingnya agar formula iuran disusun secara proporsional, bertahap, dan berbasis risiko. Artinya, Budi menyebut perusahaan dengan tata kelola, permodalan, reserving, underwriting, dan manajemen risiko yang baik sebaiknya tidak menanggung beban yang sama dengan perusahaan yang memiliki profil risiko lebih tinggi.
"Hal itu penting diterapkan agar tidak terjadi subsidi silang yang tidak sehat di dalam industri," tuturnya.
Baca Juga: Budi Gadai Indonesia: Pangsa Pasar Pergadaian Masih Besar dan Punya Prospek Baik
Selain itu, Budi mengatakan, industri asuransi saat ini juga sedang menghadapi berbagai agenda besar lain, seperti penguatan permodalan, implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)) 117, penguatan manajemen risiko, tekanan biaya klaim, serta penyesuaian terhadap berbagai regulasi baru.
Dengan demikian, dia berharap pengenaan iuran penjaminan perlu mempertimbangkan kesiapan industri secara menyeluruh.
Terkait kemungkinan iuran tersebut diteruskan kepada nasabah, Budi mengatakan secara prinsip setiap penambahan biaya dalam struktur usaha pada akhirnya akan menjadi bagian dari perhitungan aktuaria dan pricing produk. Namun, dia bilang hal tersebut tidak berarti secara otomatis seluruh beban iuran langsung dibebankan kepada pemegang polis.
"Kemungkinan passthrough akan sangat bergantung pada jenis produk, tingkat persaingan pasar, struktur biaya perusahaan, dan ruang penyesuaian tarif," katanya.
Untuk beberapa lini asuransi yang tarifnya sudah diatur, seperti kendaraan bermotor dan harta benda, Budi menyebut perusahaan tidak bisa serta-merta menaikkan premi secara bebas, karena tetap harus mengikuti ketentuan tarif yang berlaku dari regulator.
Untuk lini asuransi lain yang lebih fleksibel, Budi mengatakan penyesuaian dapat saja terjadi secara bertahap, tetapi tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat dan tujuan peningkatan inklusi asuransi.
"Dengan demikian, AAUI berpandangan bahwa beban iuran sebaiknya tidak semata-mata langsung dibebankan kepada nasabah," ucap Budi.
Baca Juga: Jamkrida Sumbar Sebut Nilai IJP Sektor Produktif Tumbuh 8% per Mei 2026
Budi menerangkan, perusahaan juga perlu melakukan efisiensi operasional, memperkuat underwriting, memperbaiki manajemen klaim, mengoptimalkan reasuransi, dan menyesuaikan desain produk secara sehat.
Alhasil, dia bilang, tujuan perlindungan pemegang polis dapat tercapai tanpa menimbulkan kenaikan biaya yang terlalu berat bagi masyarakat.
Budi menambahkan, hal paling penting, aturan pelaksanaannya perlu disusun melalui dialog yang intensif antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asosiasi, dan pelaku industri. Dalam rapat koordinasi LPS dan asosiasi pada beberapa kesempatan, dia mengatakan isu mekanisme iuran memang menjadi salah satu hal kritikal yang dibahas, bersama aspek kepesertaan, lini usaha, limit penjaminan, dan opsi resolusi perusahaan asuransi.
Dengan desain yang tepat, Budi berharap program penjaminan polis tidak hanya menjadi tambahan kewajiban bagi perusahaan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan, stabilitas, dan keberlanjutan industri asuransi nasional.
Pada prinsipnya, AAUI memandang program penjaminan polis sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














