kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.058   -7,33   -0,10%
  • KOMPAS100 1.055   -0,23   -0,02%
  • LQ45 829   -1,73   -0,21%
  • ISSI 215   -0,14   -0,07%
  • IDX30 424   -0,48   -0,11%
  • IDXHIDIV20 513   0,16   0,03%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   0,08   0,05%

Jasindo belum putuskan revaluasi tahun ini


Selasa, 24 November 2015 / 18:56 WIB
Jasindo belum putuskan revaluasi tahun ini


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jelang tutup tahun, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) belum memutuskan untuk melakukan revaluasi aset. Perusahaan masih mengkaji rencana menghitung ulang aset yang bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut.

Sahata L. Tobing, Direktur Operasi Ritel Jasindo mengatakan, sampai minggu ini, tim Jasindo masih mengkaji rencana revaluasi aset. Ia tidak bisa memastikan apakah tahun ini Jasindo akan mengajukan revaluasi aset.

Namun perusahaan akan memanfaatkan momen tersebut untuk menaikkan aset perusahaan. "Belum kami hitung berapa nilai yang bisa direvaluasi aset," tandas Sahata pada Selasa (24/11).

Meski begitu, hitungan di atas kertas potensi nilainya untuk Jasindo pasti besar. Andaikata jika nilai buku untuk salah satu gedung hanya Rp 1 saja, semestinya sekarang bisa capai Rp 500 miliar. Ini karena lokasi gedung Jasindo rata-rata ada di jalan protokol.

Hitungan Sahata, penambahan nilai aset dari revaluasi dapat mencapai Rp 6 triliun. Padahal, ekuitas perseroan saat ini berada di kisaran Rp 2 triliun.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan revisi Pajak Penghasilan (PPh) final atas wajib pajak badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008.

Nantinya, perusahaan yang melakukan revaluasi aset sebelum 1 Januari 2016, akan mendapat diskon pajak menjadi PPh 3%, dari sebelumnya 10%. 

Setiap semester, diskon pajak berkurang 1%. Sehingga jika revaluasi dilakukan Januari-Juni 2016, PPh yang dikenakan hanya 4%. Sedangkan pada semester II-2016, PPh menjadi 5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×