kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut


Senin, 04 April 2011 / 19:08 WIB
Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut
ILUSTRASI. Kerjasama Penyediaan fasilitas ----- Pimpinan Proyek Aeropolis Totonafo Lase (kiri) dan Chief Executive Officer PT Mediapura Digital Nusantara Leo Ferdinand Rahadian meninjau show unit apartemen Aeropolis usai menandatangani nota kerjasama antara manajeme


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Dyah Megasari |

JAKARTA. Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap nasabah melalui debt collector, izin usaha divisi kartu kredit milik Citibank Indonesia bisa dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis.

"Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan otoritas yang berwenang. Bukan hal yang mustahil mencabut izin tersebut," ujarnya, Senin (4/4). Besok, DPR akan memanggil Kapolri dan Bank Indonesia (BI). Di sini, Polri bertindak sebagai penegak hukum dan BI akan ditanyai mengenai fungsi pengawasan dan peraturan.

"Besok, akan kita dengarkan penjelasan mereka, jika tidak memuaskan, maka kita akan bertindak," jelas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×