kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut


Senin, 04 April 2011 / 19:08 WIB
ILUSTRASI. Kerjasama Penyediaan fasilitas ----- Pimpinan Proyek Aeropolis Totonafo Lase (kiri) dan Chief Executive Officer PT Mediapura Digital Nusantara Leo Ferdinand Rahadian meninjau show unit apartemen Aeropolis usai menandatangani nota kerjasama antara manajeme


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Dyah Megasari |

JAKARTA. Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap nasabah melalui debt collector, izin usaha divisi kartu kredit milik Citibank Indonesia bisa dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis.

"Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan otoritas yang berwenang. Bukan hal yang mustahil mencabut izin tersebut," ujarnya, Senin (4/4). Besok, DPR akan memanggil Kapolri dan Bank Indonesia (BI). Di sini, Polri bertindak sebagai penegak hukum dan BI akan ditanyai mengenai fungsi pengawasan dan peraturan.

"Besok, akan kita dengarkan penjelasan mereka, jika tidak memuaskan, maka kita akan bertindak," jelas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×