kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   -27.000   -1,39%
  • USD/IDR 16.830   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.400   -41,63   -0,65%
  • KOMPAS100 918   -5,59   -0,61%
  • LQ45 717   -5,96   -0,82%
  • ISSI 202   0,24   0,12%
  • IDX30 374   -3,30   -0,87%
  • IDXHIDIV20 454   -4,95   -1,08%
  • IDX80 104   -0,73   -0,70%
  • IDXV30 110   -1,18   -1,06%
  • IDXQ30 123   -1,18   -0,95%

Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut


Senin, 04 April 2011 / 19:08 WIB
Jika terbukti bersalah, izin Citibank bisa dicabut


Reporter: Dwi Nur Oktaviani, Dyah Megasari |

JAKARTA. Jika terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap nasabah melalui debt collector, izin usaha divisi kartu kredit milik Citibank Indonesia bisa dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Azis.

"Tapi kami akan berkoordinasi dulu dengan otoritas yang berwenang. Bukan hal yang mustahil mencabut izin tersebut," ujarnya, Senin (4/4). Besok, DPR akan memanggil Kapolri dan Bank Indonesia (BI). Di sini, Polri bertindak sebagai penegak hukum dan BI akan ditanyai mengenai fungsi pengawasan dan peraturan.

"Besok, akan kita dengarkan penjelasan mereka, jika tidak memuaskan, maka kita akan bertindak," jelas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×