kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Nasabah Citibank meninggal, BI segera revisi PBI 11/11/2009


Senin, 04 April 2011 / 16:21 WIB
Nasabah Citibank meninggal, BI segera revisi PBI 11/11/2009
ILUSTRASI. JAKARTA, 18/4 - IHSG TEMBUS REKOR 5000. Seorang perempuan melintas di depan layar elektronik yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/4). Untuk pertama kalinya dalam sejarah bursa efe


Reporter: Wahyu Satriani, Nina Dwiantika |

JAKARTA. Kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong Bank Indonesia (BI) merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

"BI akan teliti kembali. Kita akan memperbarui atau revisi bagaimana penagihan utang bisa jalan tapi tidak merugikan nasabah," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Mabes Polri, Senin (4/4).

Halim bilang, saat ini telah ada peraturan jelas mengenai penagihan atas transaksi kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak lain dalam PBI 11/11/2009 dan surat edaran BI 11/10/DASP tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet. "Di situ juga dimuat tentang jasa penagihan utang tidak boleh melakukan kekerasan,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×