Reporter: Wahyu Satriani, Nina Dwiantika |
JAKARTA. Kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank Indonesia di tangan jasa penagihan utang atawa debt collector mendorong Bank Indonesia (BI) merevisi satu aturan. Bank sentral kembali mengkaji efektivitas Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
"BI akan teliti kembali. Kita akan memperbarui atau revisi bagaimana penagihan utang bisa jalan tapi tidak merugikan nasabah," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Mabes Polri, Senin (4/4).
Halim bilang, saat ini telah ada peraturan jelas mengenai penagihan atas transaksi kartu kredit dengan menggunakan jasa pihak lain dalam PBI 11/11/2009 dan surat edaran BI 11/10/DASP tahun 2009.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan jasa pihak lain dalam proses penagihan utang harus digunakan untuk kredit dengan kolektibilitas macet. "Di situ juga dimuat tentang jasa penagihan utang tidak boleh melakukan kekerasan,” ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News