Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya mencari jalan keluar atas keterlambatan pembayaran klaim jatuh tempo yang tersendat akibat tekanan likuiditas. Perusahaan asuransi jiwa milik negara ini memberikan bunga di muka kepada para nasabah.
Jiwasraya memutuskan untuk membayarkan bunga atas 1.286 polis yang jatuh tempo. Pembayaran yang dimaksud berupa bunga jatuh tempo higga hari ini, Senin (15/10) yang mencapai Rp 96,58 miliar.
Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam menyebut, untuk pemegang polis yang ingin melakukan roll over, pihaknya mempersiapkan pembayaran di muka atas bunga roll over sebesar 7% per annum netto. Atau setara 7,49% p.a nett efektif sebagai upaya win-win solution kepada pemegang polis.
Adapun untuk pemegang polis yang tidak ingin melakukan roll over, Jiwasraya memberikan bunga efektif sebesar 5,75% p.a netto sesyai dengan surat diberikan perseroan kepada mitra bank tertanggal 10 Oktober 2018 lalu.
"Manajemen Jiwasraya berkomitmen menyelesaikan kewajiban pada pemegang polis secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama. Kami juga melakukan komunikasi intens dengan berbagai pohak untuk menyelesaikan kewajiban ini," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/10).
Ke depan, ia melanjtukan manajemen mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa perseroan akan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang baik dan mengupayakan investasi yang prudent dan optimal. Termasuk berkoordinasi dengan den melaporkan ke regulator dan pemegang saham terkait perkembangan kondisi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News