kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gagal bayar Jiwasraya, BTN angkat bicara


Senin, 15 Oktober 2018 / 09:05 WIB
Gagal bayar Jiwasraya, BTN angkat bicara
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwasraya kini tengah dilanda masalah likuiditas. Akibatnya, asuransi BUMN itu menunda pembayaran polis asuransi yang dipasarkan melalui bank (bancassurance) yang jatuh tempo Oktober 2018.

Setidaknya dalam catatan Kontan.co.id, ada tujuh bank yang menjadi agen penjual produk asuransi Jiwasraya. Mereka adalah PT Bank Tabungan Negara (BTN), Bank ANZ, Bank QNB, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank KEB Hana, PT Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia. 

Salah satu dari ketujuh bank tersebut yakni BTN pun angkat bicara. Manajemen BTN menilai masalah yang kini tengah menimpa Jiwasraya antara lain murni merupakan masalah internal yang dihadapi oleh perusahaan asuransi tersebut.

Menurut Direktur Konsumer BTN Budi Satria, kini pihak Jiwasraya tengah mengupayakan penyeselesaian secara internal termasuk pemegang saham. Sementara terkait produk yang ditawarkan ke nasabah, pihaknya menjelaskan bahwa dalam dalam memasarkan produknya kepada masyarakat, perbankan bakal mengacu ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jiwasraya bekerja sama dengan beberapa perbankan melalui mekanisme bancassurance. Dengan demikian kerjasama tidak hanya dilakukan antara Jiwasraya dengan BTN saja, namun juga dengan beberapa bank lainnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (14/10) malam.

BTN mengatakan Jiwasraya sedang dalam proses penyelesaian permasalahan dan meminta bagi masyarakat, khususnya nasabah BTN yang memiliki produk perusahaan asuransi ini diharapkan untuk tetap tenang hingga masalah teratasi.

"Sebagai BUMN, Bank BTN bersama perbankan lainnya akan bersama-sama menunggu Jiwasraya di dalam menyelesaikan permasalahannya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Adapun, mengenai hal lain menyangkut kasus ini. Budi belum dapat merinci secara detail lantaran pihaknya belum mengikuti rapat koordinasi penyelesaian kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×