kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

AAJI: Permasalahan Jiwasraya bukan masalah besar


Minggu, 14 Oktober 2018 / 20:33 WIB
 AAJI: Permasalahan Jiwasraya bukan masalah besar
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi milik pemerintah Jiwasraya dikabarkan sedang menghadapi kesulitan likuiditas. Akibatnya, Asuransi Jiwasraya bakal menunda pembayaran polis asuransi yang dipasarkan melalui bank (bancassurance) dan jatuh tempo Oktober 2018.

Kabarnya pula, saving plan yang jatuh tempo dan hingga kini tidak bisa dilunasi Jiwasraya berjumlah Rp 802 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan masalah yang dihadapi Jiwasraya lantaran adanya faktor eksternal yang mempengaruhi pasar modal.

“Kondisi pasar modal berjalan tidak normal, volatility cenderung tinggi selain karena terpengaruh perang dagang, juga tren pelemahan rupiah yang terjadi. Jadi bukan masalah besar karena Manajemen Jiwasraya sudah mengatakan bahwa mereka memiliki produk portofolio saham dan reksadana,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (14/10).

Togar beranggapan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya dapat segera diselesaikan namun terganjal regulasi.

“Hanya karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, ada aturan kementerian yang tidak memperbolehkan perusahaan BUMN menjual saham di bawah harga beli saham tersebut. Karena selisih harga jual dan beli saham kemudian dianggap sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Meski menurutnya regulasi tersebut jadi langkah preventif adanya kerugian yang bakal ditanggung negara, namun ia beranggapan perlu adanya hal-hal yang menjadi pengecualian.

“Saya rasa perlu ditambahkan pengecualian dalam regulasi ini jika memang perusahaan BUMN terkendala kondisi pasar modal seperti sekarang ini, setidaknya mereka bisa menjual saham meski di bawah harga beli,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×