kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

AAJI: Permasalahan Jiwasraya bukan masalah besar


Minggu, 14 Oktober 2018 / 20:33 WIB
 AAJI: Permasalahan Jiwasraya bukan masalah besar
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi milik pemerintah Jiwasraya dikabarkan sedang menghadapi kesulitan likuiditas. Akibatnya, Asuransi Jiwasraya bakal menunda pembayaran polis asuransi yang dipasarkan melalui bank (bancassurance) dan jatuh tempo Oktober 2018.

Kabarnya pula, saving plan yang jatuh tempo dan hingga kini tidak bisa dilunasi Jiwasraya berjumlah Rp 802 miliar.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan masalah yang dihadapi Jiwasraya lantaran adanya faktor eksternal yang mempengaruhi pasar modal.

“Kondisi pasar modal berjalan tidak normal, volatility cenderung tinggi selain karena terpengaruh perang dagang, juga tren pelemahan rupiah yang terjadi. Jadi bukan masalah besar karena Manajemen Jiwasraya sudah mengatakan bahwa mereka memiliki produk portofolio saham dan reksadana,” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (14/10).

Togar beranggapan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya dapat segera diselesaikan namun terganjal regulasi.

“Hanya karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, ada aturan kementerian yang tidak memperbolehkan perusahaan BUMN menjual saham di bawah harga beli saham tersebut. Karena selisih harga jual dan beli saham kemudian dianggap sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Meski menurutnya regulasi tersebut jadi langkah preventif adanya kerugian yang bakal ditanggung negara, namun ia beranggapan perlu adanya hal-hal yang menjadi pengecualian.

“Saya rasa perlu ditambahkan pengecualian dalam regulasi ini jika memang perusahaan BUMN terkendala kondisi pasar modal seperti sekarang ini, setidaknya mereka bisa menjual saham meski di bawah harga beli,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×