Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) menilai wacana legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi.
Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus mengatakan bila aturan ini terealisasi, masyarakat yang ingin beribadah bisa lebih leluasa memilih produk asuransi sesuai kebutuhan.
“Buat kami ini adalah peluang, di mana masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji maupun umrah punya kesempatan untuk memilih produk asuransi yang tepat,” terang Basuki kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).
Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025
Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa keberadaan travel agent masih memegang peranan penting karena sebagian besar masyarakat Indonesia yang berangkat haji maupun umrah merupakan masyarakat awam dengan keberangkatan ke luar negeri.
“Untuk itu, peran travel agent dalam memasarkan asuransi, khususnya terkait perjalanan umrah ini masih cukup penting,” jelasnya.
Sebelumnya, Basuki menyebutkan kontribusi premi dari produk haji dan umrah mencapai 20% dari total portofolio perusahaan hingga Juni 2025. Sementara itu, JMA Syariah mencatat kontribusi perusahaan per Juni 2025 mencapai Rp 205,14 miliar.
Baca Juga: Kontribusi Bruto JMA Syariah Tumbuh 18% per Juni 2025
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.
Selanjutnya: Restoran Halal Perdana Kopi Tuku Hadir di Belanda September 2025
Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News