kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi


Rabu, 27 Agustus 2025 / 15:56 WIB
JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi
ILUSTRASI. JMA Syariah menilai wacana legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi.. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) menilai wacana legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi.

Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus mengatakan bila aturan ini terealisasi, masyarakat yang ingin beribadah bisa lebih leluasa memilih produk asuransi sesuai kebutuhan. 

“Buat kami ini adalah peluang, di mana masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji maupun umrah punya kesempatan untuk memilih produk asuransi yang tepat,” terang Basuki kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025

Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa keberadaan travel agent masih memegang peranan penting karena sebagian besar masyarakat Indonesia yang berangkat haji maupun umrah merupakan masyarakat awam dengan keberangkatan ke luar negeri.

“Untuk itu, peran travel agent dalam memasarkan asuransi, khususnya terkait perjalanan umrah ini masih cukup penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Basuki menyebutkan kontribusi premi dari produk haji dan umrah mencapai 20% dari total portofolio perusahaan hingga Juni 2025. Sementara itu, JMA Syariah mencatat kontribusi perusahaan per Juni 2025 mencapai Rp 205,14 miliar.

Baca Juga: Kontribusi Bruto JMA Syariah Tumbuh 18% per Juni 2025

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.

Selanjutnya: Restoran Halal Perdana Kopi Tuku Hadir di Belanda September 2025

Menarik Dibaca: 10 Merek Sunscreen Lokal Terbaik pada Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×