kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi


Rabu, 27 Agustus 2025 / 15:56 WIB
JMA Syariah: Legalisasi Umrah Mandiri Bisa Jadi Peluang Baru bagi Industri Asuransi
ILUSTRASI. JMA Syariah menilai wacana legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi.. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) menilai wacana legalisasi umrah mandiri berpotensi membuka peluang baru bagi industri asuransi.

Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus mengatakan bila aturan ini terealisasi, masyarakat yang ingin beribadah bisa lebih leluasa memilih produk asuransi sesuai kebutuhan. 

“Buat kami ini adalah peluang, di mana masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji maupun umrah punya kesempatan untuk memilih produk asuransi yang tepat,” terang Basuki kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Produk Haji dan Umrah Sumbang 20% Pendapatan Premi JMA Syariah pada Semester I-2025

Meski demikian, Basuki menegaskan bahwa keberadaan travel agent masih memegang peranan penting karena sebagian besar masyarakat Indonesia yang berangkat haji maupun umrah merupakan masyarakat awam dengan keberangkatan ke luar negeri.

“Untuk itu, peran travel agent dalam memasarkan asuransi, khususnya terkait perjalanan umrah ini masih cukup penting,” jelasnya.

Sebelumnya, Basuki menyebutkan kontribusi premi dari produk haji dan umrah mencapai 20% dari total portofolio perusahaan hingga Juni 2025. Sementara itu, JMA Syariah mencatat kontribusi perusahaan per Juni 2025 mencapai Rp 205,14 miliar.

Baca Juga: Kontribusi Bruto JMA Syariah Tumbuh 18% per Juni 2025

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Namun, pengesahan RUU ini belum mencakup legalisasi umrah mandiri. Dalam rapat paripurna 24 Juli lalu, hanya Fraksi PKS yang secara tegas menyuarakan opsi legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus paling tinggi 8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×