kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi menimbang kembalikan pengawasan bank ke BI, ini tanggapan resmi OJK


Kamis, 02 Juli 2020 / 21:50 WIB
Jokowi menimbang kembalikan pengawasan bank ke BI, ini tanggapan resmi OJK
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Terbetik kabar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang menimbang-nimbang mengeluarkan dekrit darurat yang akan mengembalikan regulasi sektor perbankan ke Bank Indonesia (BI). Sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini mengatakan kepada Reuters, Kamis (2/7), pertimbangan Jokowi mengembalikan  peran pengawasan perbankan itu ke bank sentral karena ketidakpuasan atas kinerja OJK selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, OJK angkat bicara. "Menanggapi berita dari sumber yang sebenarnya juga tidak jelas, OJK mengharapkan seluruh pegawai tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam pernyataan tertulis kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7) malam. 

Menurut Anto, OJK proaktif mendukung pemerintah. Dan sesuai kewenangannya sebagai regulator, telah mengeluarkan program restrukturisasi pada tanggal 26 Februari 2020. Kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020. Sebagai catatan pemerintah mengeluarkan Perpu No. 1/2020 pada tanggal 31 Maret 2020..
Restrukturisasi ini pula yang menjadi acuan dalam kemudian penjabaran Perpu 1/2020 melalui Penerbitan PP 23/2020 yang antara lain berupa subsidi bunga melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020) dan Penempatan untuk Kebutuhan Likuiditas  melalui PMK 64/2020 dan selanjutnya untuk menggerakkan sektor riil melalui penempatan uang negara.

Ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. Jika dihitung tiga bulan, nilai insentif kurang lebih Rp 97 triliun. Dan ini peak restrukturisasi terjadi pada bulan April dan Mei lalu. Dan saat ini mulai melandai. Harapan OJK dan pemerintah, saat mulai melandai,  saatnya menggerakan sektor riil. Tapi tidak bisa melupakan kesehatan, karena tanpa bergeraknya sektor riil segala yang disiapkan pemerintah seperti penempatan uang negara dan subsidi bunga itu akan mengalami hambatan.

Ini harus seiring sejalan bagaimana kita kembali mulai menjalankan sektor riil untuk menggerakkan sektor riil sangat bergantung bagaimana kita manangani wabah corona. . 
OJK saat ini fokus pada upaya membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan OJK dan tidak fokus pada hal lainnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×