kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jual Produk Via Telemarketing, Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Punya Rekaman


Jumat, 20 Mei 2022 / 14:57 WIB
Jual Produk Via Telemarketing, Pelaku Usaha Jasa Keuangan Wajib Punya Rekaman
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. 

Aturan tertuang dalam  Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. 

Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, maka harus bersiap menerima sanksi konfrehensif dari regulator. 

Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah terkait pemasaran produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan. 

Pelaku usaha jasa keuangan yang memasarkan produk secara telemarketing diwajibkan melakukan perekaman suara atau video.

Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, sering kali konsumen ketika ditawarin produk dan layanan jasa keuangan baik dari perbankan, pembiayaan maupun pasar modal lewat komunikasi pribadi. 

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan Jasa Keuangan Jika Melanggar POJK Perlindungan Konsumen

Masalahnya, konsumen merasa tidak pernah memberikan persetujuan terkait penawaran suatu produk atau layanan tetapi diredam setuju oleh PUJKnya. 
Saat konsumen melakukan pengaduan ke perusahaannya karena merasa benar tetapi tidak bisa diterima aduannya karena mereka tidak punya bukti. 

"Saya saja sekarang sering ditanyain ringtone. padahal saya tidak mau. Ini salah satu contoh yang kita tidak approve tetapi tiba-tiba sudah ada saja. Kita sebagai konsumen sering sekali merasa bahwa kebenaran substansifnya ada bahwa belum dijelaskan dengan baik terkait produk itu. Namun, ketika mengadu ke PUJK tidak ada bukti," papar Sarjito dalam medi briefing POJK Perlindungan Konsumen, Jumat (20/5). 

Itu sebabnya, lanjut Sarjito, POJK diwajibkan melakukan perekaman suara atau video ketika menawarkan produk dan layanan jasa keuangan lewat komunikasi pribadi konsumen. 

Kedua, PUJK juga wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo perusahaan dalam setiap penawaran, ringksan informasi produk atau layanan, promosi atau iklan. Serta mencantumkan pernyataan telah dapat izin dan diawasi OJK. 

Namun, dari sisi konsumen, Sarjito bilang, perlu juga dilakukan konformasi ke OJK terkait legalitas perusahaan itu. Sebab saat ini banyak juga PUJK palsu yang mencatumkan telah dapat izin atau diawasi dari regulator.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Konsumen Harus Diberikan Waktu sebelum Tandatangan Perjanjian

"Ini harus dikonfirmasi benarkah perusahaan ini terdaftar di OJK. Jadi jangan segan melakukan reconfirmation karena istilah dulu malu bertanyan sesak di jalan," tegas Sarjito. 

Ketiga, PUJK dilarang menawarkan produk dan layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan  consumen dengan menyalahgunakna keadanan dan kondisi calon konsumen atau masyarakat yang tidak punya pilihan dalam mengambil keputusahan. 

Jika OJK memerintahkan PUJK untuk berhenti menjalankan operasionalnya maka itu bisa berarti karena perusahaan tersebut berpotensi merugikan konsumen. 

Keempat, PUJK wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan calon konsumen dengan produk dan layanan yang ditawarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×