Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) melalui sektor perbankan.
Terkini, regulator telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Agustus 2026 yang mencapai 38.796 rekening. Artinya, dalam kurun waktu kisaran sebulan, ada tambahan hingga lebih dari 1.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir.
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 13,26% dan DPK Tumbuh 8,22% pada Kuartal III- 2026
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/11/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dian menjelaskan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.
Selain meminta pemblokiran rekening, OJK juga melakukan tindak lanjut terhadap data yang diterima dengan memperluas proses penelusuran melalui sistem perbankan.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, OJK meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk memperkuat proses identifikasi dan mitigasi risiko terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Dalam mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan pemblokiran atas kurang lebih 39.923 rekening,” jelas Dian.
Bertambahnya jumlah rekening yang diblokir sejalan dengan masifnya transaksi judi online di Indonesia.
Sebagai gambaran, sepanjang 2025 perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp 286,84 triliun yang dilakukan melalui 422,1 juta transaksi. Meski demikian, angka tersebut mengalami penurunan sekitar 20% dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.
Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Bisnis Bulion, Tambah Akses Pengambilan Emas Fisik
Penurunan juga terjadi pada nilai deposit judi online. Selama 2025, total deposit tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun pada tahun sebelumnya.
Data tersebut juga menunjukkan sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit untuk aktivitas judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet digital (e-wallet), hingga sistem pembayaran QRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
