Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah pedagang valuta asing (PVA) bukan bank yang memiliki izin per April 2013 sebanyak 901 PVA. Jumlah tersebut naik 10% dibandingkan jumlah PVA pada tahun 2012 sebanyak 812 unit.
Tempat penukaran mata uang paling banyak berdiri di Jakarta hingga 349 PVA, kemudian wilayah Padang sebanyak 159 PVA terdiri dari Padang 4 unit PVA, Pekanbaru 20 PVA dan Batam 135 PVA. Pulau lainnya yang memiliki banyak PVA adalah Denpasar sebanyak 133 PVA terdiri dari Denpasar 122 PVA, Mataram 8 PVA dan Kupang 3 PVA.
Sedangkan, PVA yang izinnya dicabut mencapai 259 PVA per April 2013. PVA yang paling banyak dicabut di wilayah Jakarta sebanyak 172 PVA, kemudian Denpasar 43 PVA dan Batam 13 PVA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News