kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlahnya Terus Naik, SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 123 T


Selasa, 22 November 2022 / 13:22 WIB
Jumlahnya Terus Naik, SWI: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp 123 T
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018- 2022 mencapai Rp 123,51 triliun. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus investasi bodong atau investasi ilegal masih saja marak terjadi. Masyarakat terus menjadi korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 sampai dengan 2022 mencapai Rp 123,51 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal di IPB University Bogor Senin (21/11) memaparkan, jumlah kerugian tiap tahun meningkat akibat investasi bodong ini.

Tahun 2018 tercatat kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Tahun 2019 meningkat menjadi Rp 4 triliun. Tahun 2020 meningkat lagi menjadi Rp 5,9 triliun.

Kerugian sempat turun di tahun 2021 yang tercatat menjadi Rp 2,54 triliun. Akan tetapi, di tahun 2022 kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal justru melonjak tajam menjadi Rp 109,67 triliun. 

Baca Juga: Ketua SWI: Jangan Terlibat Pinjol Ilegal, Sangat Berbahaya!

Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan, di tahun 2022 ini ada 97 investasi ilegal, 619 pinjol ilegal, dan 82 gadai ilegal.

"Kasus penipuan tidak akan bisa hilang, karena ada yang menipu dan yang ditipu. Sepanjang ada yang ditipu, maka penipu akan berkeliaran," kata Tongam.

Untuk itu masyarakat perlu waspada terhadap investasi ilegal. Tongam mengatakan, jika dilihat ciri-ciri investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan dalam waktu yang cepat. 

"Cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat rumah," sambungnya.

Tongam menjelaskan, ciri lain dari investasi ilegal di antaranya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau public figure, klaim tanpa risiko, dan legalitasnya tidak jelas, seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan) tapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

"Semua investasi pasti punya risiko. Tidak ada investasi yang tanpa risiko," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×