kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya


Kamis, 26 Maret 2020 / 19:14 WIB
Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya
ILUSTRASI. Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam surat edaran OJK, Rabu (25/3), perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19. 

Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan. 

Baca Juga: Sejumlah rencana stimulus bagi UMKM hadapi corona

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM sepanjang debitur-debitur teridentifikasi terdampak Covid-19," tulis OJK.

Ada beberapa keringanan yang bisa diberikan oleh bank selaku kreditur kepada debitur UMKM dengan status kredit lancar tetapi terdampak Covid-19. Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

Nah, pilihan keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan tergantung pada hasil identifikasi bank kepada masing-masing debiturnya. Praktis, hal ini menjadi angin segar bagi para debitur yang kesulitan melakukan pelunasan kredit.

Beberapa bank besar sebenarnya telah sejak awal pekan ini menggaungkan pemberian keringanan. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya mengaakui telah menerapkan kebijakan keringanan bagi debitur UMKM. 

“Menindaklajuti POJK, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Sunarso, Direktur Utama BRI, Kamis (26/3) dalam keterangan tertulisnya. 

Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona, “Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×