kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya


Kamis, 26 Maret 2020 / 19:14 WIB
Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya
ILUSTRASI. Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Serupa, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga sudah menyesuaikan kebijakan dan proses kredit UMKM. Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati menuturkan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap bisnis UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan ini berlaku hingga 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.

BNI mencatatkan portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 74,5 triliun per akhir Februari 2020 atau tumbuh 13,6% dari periode yang sama tahun 2019. "Kondisi UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid–19, baik terkait ketersediaan bahan baku, maupun serapan pasar. Untuk itu, kami memutuskan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi debitur serta kebijakan dari regulator,” ujarnya.

Baca Juga: Begini cara mendapat pelonggaran pembayaran kredit terpapar corona

Penyesuaian BNI tersebut sejalan dengan relaksasi proses restrukturisasi kredit yang diatur OJK sebagai stimulus perekonomian. Bentuk relaksasi yang disiapkan BNI antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada debitur yang membutuhkan; memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.

Setali tiga uang, PT Bank Mandiri Tbk juga telah menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak Corona, termasuk penyesuaian suku bunga.

Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi, penerapan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan OJK mengenai Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona.

Bank Mandiri memiliki portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020, atau tumbuh 10,9% dari periode yang sama tahun lalu. "Kami menyadari saat ini kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena terdampak virus Covid-19. Untuk itu, kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM kami bisa melalui masa yang sangat sulit ini, kata Hery dalam keterangan resminya, Selasa (24/3).

Hery mengungkapkan, beberapa solusi yang disiapkan untuk eksisting debitur antara lain, menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringanan biaya provisi dan administrasi.

Untuk kemudahan proses, pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM saat ini dapat menggunakan sarana elektronik. Selain itu, penambahan fasilitas kredit sampai dengan 20% akan dipermudah dan tanpa menambah agunan untuk debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen yang baik, terutama untuk debitur segmen mikro.

Kebijakan lain adalah melalui upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan UMKM dengan menjadikan area dan kantor cabang menjadi kepanjangan tangan dalam pemrosesan kredit serta menciptakan Pusat Layanan UKM atau SME Solution Center di cluster atau kawasan yang potensial.

"Sebanyak 2800 cabang Bank Mandiri juga telah disiapkan dengan SDM dan Infrastruktur berbasis teknologi terkini untuk melayani kebutuhan pengelolaan dana, transaksi perbankan dan kebutuhan kredit dari nasabah UMKM," imbuh Hery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×