kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice


Senin, 03 Februari 2025 / 17:37 WIB
Kabar Terbaru Penegakan Hukum Kasus Investree, OJK Ajukan Permohonan Red Notice
ILUSTRASI. Investree (PT Investree Radhika Jaya), hadir di acara Pasar idEA selama 4 (empat) hari yaitu mulai hari ini sampai dengan Minggu, 15-18 Agustus 2019, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta. OJK membeberkan tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO Investree.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan eks CEO fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan secara efektif terkait hal itu.

"Melalui kerja sama dengan Polri, maka telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (3/2).

Baca Juga: Lender P2P Lending Gugat OJK ke PTUN, Begini Tanggapan AFPI

Berdasarkan keterangan resmi OJK, disebutkan terdapat satu tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus Investree.

Lebih lanjut, Ismail menerangkan melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka itu diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Ismail mengungkapkan OJK mencabut izin usaha Investree karena fintech lending itu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Sejak pencabutan izin usaha pada 23 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024, Ismail menyampaikan OJK telah menerima 85 pengaduan terkait Investree.

Baca Juga: OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Terkait Investree hingga Desember 2024

Dia menambahkan Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan Tim Likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

Ismail mengatakan OJK sebelumnya juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku CEO Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal. 

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," kata Ismail.

Selanjutnya: Bahlil Lahadalia Bakal Wajibkan Eksportir Batubara Pakai Harga Batubara Acuan (HBA)

Menarik Dibaca: Diet Sehat, Ini Cara Ampuh Mencegah Asam Urat Kambuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×