kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   13.000   0,67%
  • USD/IDR 16.413   -9,00   -0,05%
  • IDX 7.515   50,54   0,68%
  • KOMPAS100 1.061   11,17   1,06%
  • LQ45 796   8,47   1,07%
  • ISSI 254   0,53   0,21%
  • IDX30 415   3,38   0,82%
  • IDXHIDIV20 474   3,64   0,77%
  • IDX80 120   1,18   1,00%
  • IDXV30 124   1,05   0,86%
  • IDXQ30 133   1,29   0,98%

Kalah dari Singapura, DPR Dorong Sistem Cadangan Berbasis Emas


Selasa, 05 Agustus 2025 / 18:45 WIB
Kalah dari Singapura, DPR Dorong Sistem Cadangan Berbasis Emas
ILUSTRASI. Null


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia memiliki cadangan emas yang besar, kondisi ini sejatinya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sistem ekonomi. Namun kenyataannya dibandingkan Singapura yang tidak memiliki tambang emas jumlah cadangan emas justru lebih sedikit. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan Bank Indonesia (BI) yang lebih memilih untuk fokus terhadap Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), ketimbang fokus dalam mencadangkan emas.

“Saya sampaikan ke BI, kenapa BI dalam setiap operasi moneter lebih sering memainkan SRBI daripada memperkuat sistem cadangan emasnya,” kata Misbakhun dalam paparannya di Trinity Tower, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga: Emas Jadi Aset Cadangan Terbesar Kedua Dunia, Apa yang Pertama?

Padahal menurut catatan dia, cadangan emas Indonesia saat ini sekitar 220 ton. BI hanya memiliki sekitar 80 ton emas. Kemudian, Pegadaian 100 ton dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 40 ton. Sedangkan Singapura yang bahkan tidak memiliki tambang emas, justru menyimpan sekitar 240 ton emas. Kondisi inilah yang perlu didorong supaya Indonesia lebih memperkuat cadangan emas di dalam negeri.

“Sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Dan Indonesia, dengan cadangan emas yang besar, seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi,” lanjutnya.

Meskipun begitu, dapat dilihat bahwa permintaan terhadap emas batangan dicatat naik seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat atas emas sebagai aset lindung nilai. Namun, dicermati bahwa hingga saat ini simpanan emas dalam bullion bank bahkan belum diatur dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: Dorong Pengembangan Usaha Bullion Bank, Komisi XI DPR Desak Larangan Ekspor Emas

Seperti yang diketahui RI telah meresmikan Bullion Bank perdananya pada 26 Februari 2025 lalu. Saat ini, terdapat dua LJK yang resmi menjadi penyelenggara bank emas, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).

Oleh sebabnya, demi menjamin keamanan Misbakhun menjelaskan jika Indonesia telah membangun sistem penjaminan di sektor keuangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang salah satunya mengatur soal bullion bank.

UU P2SK ini termasuk mengatur sistem keuangan secara omnibus, mencakup penyempurnaan terhadap UU BI, UU OJK, UU LPS, termasuk UU Dana Pensiun dan UU Asuransi.

“Pikiran utama kami adalah menjadikan emas sebagai dasar sistem ketahanan ekonomi nasional. Kalau bullion system ini benar-benar diatur, termasuk melarang ekspor emas, lalu membangun sistem kustodian penyimpanan emas yang kuat, maka yang diperdagangkan hanya dokumen atau kontrak emas,” pungkasnya.

Selanjutnya: IHSG Naik ke 7.515, Net Buy Asing Terbesar di BMRI dan BBCA Hari Ini (5/8)

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 6 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Leo Bersinar Terang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×