Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Saluran pembayaran yang lebih luas milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai terasa efeknya. Selama tiga bulan pertama tahun ini, BPJS Kesehatan mengantongi pendapatan iuran Rp 17,49 triliun, tumbuh 17,15% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya Rp 14,93 triliun.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan mengatakan, peningkatan jumlah tersebut karena jaringan perbankan dengan mitra kerja yang terus ditingkatkan. Saat ini, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Badan ini juga menggandeng Payment Point Online Banking berjumlah 422.000 jaringan.
BPJS Kesehatan juga melayani pembayaran melalui internet banking, autodebet dan kartu kredit dari BNI dan BCA. Menurut Irfan, seluruh jalur pembayaran iuran ini berkontribusi sama rata terhadap pendapatan iuran.
Segmen dan tempat tinggal peserta turut mempengaruhi metode pembayaran. Peserta perkotaan lebih banyak membayar melalui ATM. Sementara masyarakat yang tidak memiliki rekening bank membayar melalui gerai ritel modern atau tradisional.
Dari sisi klaim, BPJS Kesehatan mengaku masih menghitung dan belum siap dirilis. Hal tersebut karena klaim pada kuartal I-2017 termasuk dari pembayaran klaim pelayanan yang terjadi untuk bulan pelayanan November dan Desember pada 2016.
Seiring pendapatan iuran yang meningkat, BPJS Kesehatan tahun ini menargetkan dapat memperoleh 201 juta peserta. "Sampai kuartal I tahun ini, jumlah peserta mencapai 175 juta peserta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya 164 juta," ujar Irfan. Badan sosial ini sangat berharap bisa mencapi target yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan tidak menyebutkan berapa jumlah target iuran yang ditetapkan tahun ini. BPJS mengaku tak menetapkan target iuran namun hanya jumlah peserta. Sehingga pendapatan iurannya menyesuaikan.
Pada 2016, BPJS Kesehatan membukukan pendapatan iuran Rp 67,5 triliun. Perolehan tersebut tumbuh 25% dari pencapaian tahun 2015 sebesar Rp 53,9 triliun.
Selain itu, pada kuartal I tahun ini, BPJS Kesehatan mencatatkan imbal hasil investasi sebesar 2,12%. "Sesuai ketentuan perundangan, Dana Jaminan Sosial (DJS) hanya boleh diinvestasikan ke dalam deposito dan obligasi," jelas Irfan. Mayoritas DJS masih mengalir ke deposito (93,38%) dan obligasi (6,62%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News