kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karaniya: Bareksa Tegaskan Tak Memiliki Kaitan dengan Bareksa Anugerah Sejahtera


Jumat, 18 Maret 2022 / 11:34 WIB
Karaniya: Bareksa Tegaskan Tak Memiliki Kaitan dengan Bareksa Anugerah Sejahtera
ILUSTRASI. CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak.

“Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan." ujar CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan resminya, Jumat (18/3).

Sebagai informasi, Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Baca Juga: Bareksa luncurkan robo advisor berlisensi penasihat investasi dari OJK

Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Di samping itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).

Karaniya juga mengingatkan agar masyarakat khususnya investor untuk selalu bertransaksi melalui platform resmi Bareksa yaitu www.bareksa.com dan aplikasi Bareksa.

"Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” pungkas Karaniya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×