kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

LPEI Sediakan Asuransi dan Penjaminan Lewat PKE untuk Cover Risiko Eksportir


Sabtu, 18 April 2026 / 19:49 WIB
LPEI Sediakan Asuransi dan Penjaminan Lewat PKE untuk Cover Risiko Eksportir
ILUSTRASI. LPEI (Eximbank) Kilas Online (DOK/LPEI (Eximbank))


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – SURABAYA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapat mandat dari pemerintah untuk menjalankan Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Mandat tersebut mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.08/2021 sebagai pedoman pelaksanaan PKE.

Salah satu fokusnya adalah program asuransi dan penjaminan yang mulai diimplementasikan pada tahun lalu.

Baca Juga: Daya Beli Melemah, Penyaluran KPR KB Bank Melambat di Kuartal I-2026

Direktur Pelaksana Bisnis II LPEI Sulaeman menjelaskan, fasilitas asuransi dan penjaminan dalam PKE bertujuan melindungi risiko perdagangan yang dihadapi eksportir.

Untuk asuransi, pelaku usaha umumnya memanfaatkan produk Trade Credit Insurance (TCI). “Sekitar 90% itu TCI. Kami bisa cover dengan asuransi. Kalau terjadi gagal bayar dari buyer, eksportir bisa mengajukan klaim,” ujarnya usai media gathering di Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Ia menambahkan, LPEI bekerja sama dengan perusahaan asuransi domestik maupun internasional, termasuk reasuransi luar negeri, untuk mendukung penyediaan perlindungan tersebut.

Di sisi penjaminan, LPEI menyediakan dua skema utama yakni bank guarantee dan penjaminan kredit. Dengan skema ini, LPEI berharap dapat mendukung aktivitas ekspor secara menyeluruh (end to end).

Sulaeman menilai, peran asuransi dan penjaminan semakin relevan seiring perubahan pola transaksi global. Saat ini, penggunaan Letter of Credit (LC) mulai berkurang dan bergeser ke Telegraphic Transfer (TT).

Baca Juga: Bank Jago (ARTO) Rayakan 5 Tahun Aplikasi Jago, Pengguna Tembus 15,2 Juta

LC merupakan metode pembayaran berbasis jaminan bank yang melindungi transaksi eksportir-importir. Sementara TT adalah transfer langsung antarbank yang tidak memberikan perlindungan risiko.

“Kalau TT, tidak ada lembaga yang melindungi. Karena itu, salah satu solusi adalah menggunakan Trade Credit Insurance,” jelasnya.

Ke depan, LPEI melihat produk TCI akan menjadi salah satu andalan. Selain itu, potensi pengembangan asuransi marine cargo juga mulai dijajaki, meski volumenya saat ini masih terbatas.

Marine cargo masih kami rintis. Kami juga bekerja sama dengan bea cukai untuk memperoleh data yang bisa mendukung pengembangan produk ini,” tambah Sulaeman.

Sebagai informasi, penyediaan asuransi dan penjaminan merupakan bagian dari program PKE Penjaminan dan Asuransi (PJA).

Baca Juga: Asbanda Dorong Transformasi BPD Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,9 triliun dari total Rp 13,7 triliun Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk program ini.

Dari sisi kinerja, LPEI menargetkan bisnis asuransi dapat tumbuh di atas 8% pada tahun ini. Adapun volume asuransi tercatat mencapai Rp 8,8 triliun dan penjaminan sebesar Rp 4,9 triliun pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×