kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkan dan dendanya


Sabtu, 18 September 2021 / 08:35 WIB
Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif? Ini cara mengaktifkan dan dendanya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif jika peserta terlambat membayar iurannya.  Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. 

Jika pembayaran iuran rutin dilakukan, maka  kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif. 

Namun, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka Kartu BPJS Kesehatan secara otomatis akan tidak aktif dan tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Cegah kondisi keuangan berantakan seperti tahun lalu, simak tips berikut

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif atau non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika peserta terlambat membayar iuran. Sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. 

Namun, apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Baca Juga: Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini

Denda pelayanan BPJS Kesehatan 

Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. 
  3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Selanjutnya: Catat 5 tips agar keuangan membaik di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×