Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan entitas atau pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai perusahaan pialang asuransi, tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan atau ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kegiatan yang dilakukan entitas atau pihak tersebut, antara lain mempekerjakan agen asuransi, tetapi menjalankan aktivitas yang menjadi kewenangan perusahaan pialang asuransi.
Untuk mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin, Ogi menyebut OJK terus melakukan upaya penegakan hukum. Sampai saat ini, dia mengatakan pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin.
Baca Juga: Laba Ciputra Life Naik 64,45% pada Semester I-2026, Berikut Penopangnya
"Dari pendalaman yang dilakukan, beberapa kasus telah dilakukan langkah litigasi oleh penyidik OJK, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Ogi menyebut OJK telah menyampaikan kepada perusahaan asuransi yang memiliki kerja sama dengan perusahaan yang diindikasikan sebagai pialang tidak berizin untuk segera menghentikan kerja sama dan mengenakan sanksi administratif. Hal itu menjadi bagian dari upaya supervisory action.
Lebih lanjut, Ogi menerangkan sesuai ketentuan yang berlaku, OJK juga melakukan penguatan pengawasan melalui sistem verifikasi melalui penerapan Quick Response Code (QR Code) pada Surat Tanda Terdaftar atau STTD. Dia bilang QR Code pada STTD tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku industri melakukan verifikasi status dan keabsahan pialang secara real time.
"Dengan demikian, potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat diminimalkan," kata Ogi.
Baca Juga: Satgas PASTI Optimalkan Upaya Penindakan Seiring Ancaman Penipuan yang Meningkat
Ogi menjelaskan saat ini, terdapat 191 perusahaan pialang yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, 150 perusahaan merupakan pialang asuransi dan 41 perusahaan merupakan pialang reasuransi.
Sesuai dengan ketentuan, dia menyebut setiap perusahaan pialang wajib mempekerjakan paling sedikit satu orang pialang yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terdaftar di OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
