kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karut-marut pengaturan angkutan daring


Jumat, 28 September 2018 / 15:43 WIB
Karut-marut pengaturan angkutan daring


Reporter: Tri Adi | Editor: Tri Adi

Babak baru pengaturan transportasi online kembali bergulir. Pasalnya pada tanggal 12 September 2018 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat keputusan bahwa aturan yang mengatur angkutan daring atau online, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kembali dicabut. Padahal aturan tersebut merupakan Permenhub revisi dari aturan sebelumnya yakni Permenhub No. 26/2017 yang mengatur hal yang sama.

Pencabutan kembali Permenhub ini menjadi pertanda bahwa pembuatan peraturan tersebut dirasa tergesa-gesa dan merugikan beberapa pihak yang mengajukan gugatan. Yaitu pengemudi angkutan daring yang bersangkutan. Selain itu peraturan ini dianggap juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lain seperti peraturan perundangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasca-pencabutan pasal-pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 rasa ketidakpastian bagi mitra ataupun penumpang muncul kembali. Legalitas dari transportasi online kembali dipertanyakan. Mitra pengemudi dapat dianggap sama saja dengan taksi gelap kalau kita berada di bandara ataupun di stasiun-stasiun.

Sementara bagi penumpang, kontrol pemerintah mengenai keamanan dalam berkendara menjadi tidak ada. Walaupun sudah digaransi oleh pihak aplikator, namun jika pemerintah ikut dalam tanggung jawab mengenai keamanan akan lebih memberikan ketenangan kepada penumpang. Ketidakpastian inilah yang dikhawatirkan terjadi karena tidak siapnya pemerintah dalam pembuatan peraturan.

Beberapa pasal yang dicabut bahkan menimbulkan kontroversi. Salah satunya adalah pelarangan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Jika peraturan ini dicabut maka pengemudi akan menjadi karyawan perusahaan aplikasi. Pelarangan ini sebenarnya sudah betul karena hal ini yang membedakan perusahaan transportasi daring dengan perusahaan transportasi konvensional.

Perusahaan aplikasi merupakan penyambung saja antara pengemudi atau mitra dengan konsumen atau penumpang. Jenis pasar di industri transportasi daring ini berbentuk two sided market dimana konsumen dan mitra mempunyai posisi tawar yang sama.

Sebaliknya jika perusahaan aplikasi transportasi daring ini menjadi perusahaan transportasi, maka kekuatan perusahaan aplikasi akan mempunyai kekuatan untuk menekan mitra. Maka dari itu, pasar antara aplikasi dengan mitra akan sangat dikendalikan oleh perusahaan aplikasi. Dalam hal ini adalah mitra bisa sangat dirugikan.

Salah satu pasal yang dipertahankan atau tidak dicabut dalam putusan MA adalah batas atas dan batas bawah harga transportasi online. Keputusan ini dinilai tepat karena akan melindungi juga pengemudi taksi konvensional karena harga akan kompetitif antara angkutan online dan konvensional. Walaupun mempunyai sistem bisnis yang relatif berbeda, taksi konvensional dan taksi online mempunyai pangsa pasar yang sama dan bersifat substitusi.

Untuk dapat menciptakan keadilan bagi pasar perlu menciptakan level of playing field yang sama. Maka beberapa aturan harus diselaraskan termasuk salah satunya adalah harga batas atas dan bawah.

Pasca ribut-ribut pencabutan beberapa pasal di Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tersebut, pemerintah memunculkan isu baru yang langsung menuai pro dan kontra di masyarakat. Isunya adalah pembuatan perusahaan aplikator transportasi daring di bawah salah satu BUMN. Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini dimunculkan untuk mengakomodir keinginan beberapa asosiasi pengemudi transportasi daring. Tujuannya adalah supaya asosiasi pengemudi aktif untuk melindungi mitra dari aplikator yang dianggap tidak memihak ke mitra bahkan cenderung mengeksploitasi tenaga mitra.

Aplikator pelat merah

Kekhawatiran terhadap kasus eksploitasi pekerja berbasis daring di Indonesia berawal dari timbulnya dugaan eksploitasi serupa yang terjadi di Australia. Dugaan eksploitasi ini didasarkan mitra yang tidak memiliki hak dan perusahaan aplikator di Australia tidak bertanggung jawab terhadap kejadian ketika mitra tersebut bekerja. Bahkan mitra di sana bekerja hingga 50 jam sepekan. Kasus ini dikhawatirkan oleh mitra transportasi daring akan terjadi juga di Indonesia.

Berdasarkan pengalaman penulis menggunakan transportasi daring, pemberlakuan nilai minimum performa dan penilaian konsumen sebagai variabel untuk mendapatkan bonus, dianggap semakin memberatkan bagi para mitra. Tarif yang terlalu murah menyebabkan bonus menjadi penting untuk menutup biaya operasional mitra seperti bensin, pulsa, bahkan cicilan mobil.

Lantas, apakah aplikator pelat merah menjadi solusinya? Solusi ini tidak terlalu tepat karena jika pemerintah ingin masuk dalam sebuah pasar atau industri maka alasan yang tepat adalah industri sudah tidak sehat. Memang ada dugaan adanya  predatory pricing yang dilakukan oleh salah satu pelaku aplikator transportasi daring yang menyebabkan pesaingnya tidak mampu lagi bertahan di industri yang sama (transportasi sewa khusus).

Maka masuknya pemerintah hanya akan membuat persaingan bertambah satu. Namun tidak memberikan stimulus terhadap perusahaan lain untuk masuk bersaing di industri transportasi ini. Yang dikhawatirkan adalah kehadiran aplikator plat merah hanya akan mendistorsi pasar.

Untuk itu, pemerintah seharusnya menjadi wasit yang mengatur batasan-batasan perilaku perusahaan tersebut supaya tidak memberatkan salah satu pelaku ekonomi dalam industri tersebut. Perlakuan pasar dengan adanya model bisnis transportasi online ataupun pelaku usaha digital lainnya yang lebih bersifat two sided market, memang perlu diubah. Yang paling penting adalah model two sided market perlu pengaturan yang baku, karena di jenis pasar ini, aplikator mempunyai peranan penting untuk bisa mengatur keseimbangan antara perlakuan terhadap mitra dan konsumen.•

Nailul Huda
Peneliti Indef

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×