kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan


Jumat, 15 Mei 2020 / 22:05 WIB
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Kemenkop juga akan memperketat aturan terkait tingkat kesehatan keuangan koperasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus lama terulang kembali seperti KSP Pandawa, KPS Langit Biru dan KPS Cipaganti.

Tidak cukup sampai situ. Pengawas koperasi di daerah – daerah juga perlu melakukan sertifikasi jabatan sesuai kompetensinya. Bahkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan terdapat jabatan fungsional baru yakni pengawas koperasi.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Bersama dengan OJK dan BI, Kemenkop juga akan menguji produk baru koperasi melalui sandbox sebelum memasarkan produknya ke anggota.

Proses pengujian produk ini memakan waktu enam bulan hingga satu tahun. Melalui skema tersebut, produk pinjaman koperasi bisa dipasarkan secara digital mirip platform fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×