kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan


Jumat, 15 Mei 2020 / 22:05 WIB
Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Kemenkop juga akan memperketat aturan terkait tingkat kesehatan keuangan koperasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus lama terulang kembali seperti KSP Pandawa, KPS Langit Biru dan KPS Cipaganti.

Tidak cukup sampai situ. Pengawas koperasi di daerah – daerah juga perlu melakukan sertifikasi jabatan sesuai kompetensinya. Bahkan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan terdapat jabatan fungsional baru yakni pengawas koperasi.

Baca Juga: Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya

Bersama dengan OJK dan BI, Kemenkop juga akan menguji produk baru koperasi melalui sandbox sebelum memasarkan produknya ke anggota.

Proses pengujian produk ini memakan waktu enam bulan hingga satu tahun. Melalui skema tersebut, produk pinjaman koperasi bisa dipasarkan secara digital mirip platform fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×