kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan


Jumat, 15 Mei 2020 / 22:05 WIB
Kasus gagal bayar Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM akan perketat pengawasan
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indos


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buntut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akan memperketat pengawasan usaha koperasi di Indonesia. Sejumlah kebijakan tengah dipersiapkan kementerian agar kasus serupa tidak terulang.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan baru yang merujuk pada Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Juga: Lengkapi berkas tersangka Jiwasraya, Kejagung cecar 13 pejabat OJK

Prioritas utamanya adalah mengatur kegiatan koperasi yang merupakan bagi grup konglomerasi.

“Prioritas kami ke depan adalah menyusun Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM tekait koperasi dalam bagian konglomerasi. Karena jumlah dana mereka besar, cabang berada di mana – mana dan anggotanya juga terlalu banyak sehingga perlu ditertibkan,” kata Agus kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5).

Biasanya, koperasi besar tersebut mengelola dana di atas Rp 1 triliun. Bahkan Koperasi Indosurya saja, mempunyai dana mencapai Rp 10 triliun. Diperkirakan sebanyak 300 koperasi di Indonesia mengelola dana melebihi Rp 1 triliun.

Ia berharap aturan baru tersebut bisa terbit sebelum akhir tahun. Secara bertahap, awal Juli 2020 sudah ada perubahan aturan. Nantinya pengawasan dan pemeriksaan usaha grup konglomerasi koperasi tersebut akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri

“Kami memeriksa konglomerasi koperasi bersama OJK dan BI jika terkait transaksi dengan lembaga keuangan lain. Kalaupun ada dugaan penipuan dan penggelapan dana anggota koperasi maka menjadi kewenangan kepolisian,” jelas dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×