kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,60   1,14%
  • KOMPAS100 1.058   17,14   1,65%
  • LQ45 832   14,49   1,77%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 424   8,21   1,97%
  • IDXHIDIV20 511   9,17   1,83%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,74   0,60%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:07 WIB
Otto Hasibuan sebut aset PKPU rentan dipermainkan, ini kata pihak KSP Indosurya
ILUSTRASI. Suasana lobby kantor Indosurya Koperasi Simpan Pinjam yang tidak beroperasi terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) penanggulangan penyebaran Covid-19 BSD Tangerang, Selasa (28/4). Aset PKPU disebut rentan dipermaikan debitur, ini jaw


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir. Kini koperasi Indosurya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sedang berupaya mengajukan perdamaian melalui restrukturisasi utang yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.

Sebelumnya, kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan merasa heran dan menyebut status PKPU KSP Indosurya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal karena nilai kewajibannya begitu besar.

Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta

Ia mempertanyakan, bagaimana perusahaan yang tidak beroperasi diberi kesempatan menunda dan menjadwalkan pembayaran utang. Dengan kondisi tersebut, KSP Indosurya dinilai sulit membayarkan kewajibannya kepada nasabah.

Maka itu, upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah permohonan kepailitan sehingga seluruh aset perusahaan menjadi sita umum. Jika PKPU, seluruh aset masih pengusahaan debitur sehingga rentan dipermainkan oleh KPS Indosurya.

Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta membela diri. Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya mengklaim, upaya kepailitan justru harus dihindari karena mempertimbangkan kasus sebelumnya di mana tidak ada satu kreditur pun mendapatkan pengembalian aset.

“Kalaupun ada, hasilnya sangat sedikit karena pengeluaran biaya kepailitan dan fee kurator sangat tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya

Ia mencontohkan Batavia Air, Koperasi Cipaganti dan Koperasi Pandawa di mana kreditor menerima jumlah pemberesan kepailitan dengan hasil yang memprihatinkan bagi para kreditor. Sehingga, ia menyarankan proses PKPU agar tercipta perdamaian (homologasi) dan pengembalian dana nasabah dinilai lebih terjamin.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×