Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bergulir. Kini koperasi Indosurya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sedang berupaya mengajukan perdamaian melalui restrukturisasi utang yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun.
Sebelumnya, kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya, Otto Hasibuan merasa heran dan menyebut status PKPU KSP Indosurya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal karena nilai kewajibannya begitu besar.
Baca Juga: Siapkan Delik Pencucian Uang, Polisi Telusuri Aset Tersangka KSP Indosurya Cipta
Ia mempertanyakan, bagaimana perusahaan yang tidak beroperasi diberi kesempatan menunda dan menjadwalkan pembayaran utang. Dengan kondisi tersebut, KSP Indosurya dinilai sulit membayarkan kewajibannya kepada nasabah.
Maka itu, upaya hukum yang seharusnya ditempuh adalah permohonan kepailitan sehingga seluruh aset perusahaan menjadi sita umum. Jika PKPU, seluruh aset masih pengusahaan debitur sehingga rentan dipermainkan oleh KPS Indosurya.
Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta membela diri. Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya mengklaim, upaya kepailitan justru harus dihindari karena mempertimbangkan kasus sebelumnya di mana tidak ada satu kreditur pun mendapatkan pengembalian aset.
“Kalaupun ada, hasilnya sangat sedikit karena pengeluaran biaya kepailitan dan fee kurator sangat tinggi sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Baca Juga: Gagal bayar KSP Indosurya, kuasa hukum Henry Surya salahkan Jiwasraya
Ia mencontohkan Batavia Air, Koperasi Cipaganti dan Koperasi Pandawa di mana kreditor menerima jumlah pemberesan kepailitan dengan hasil yang memprihatinkan bagi para kreditor. Sehingga, ia menyarankan proses PKPU agar tercipta perdamaian (homologasi) dan pengembalian dana nasabah dinilai lebih terjamin.