Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan bagian dari Holding IFG, mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu disampaikan seusai KPK menetapkan dan menahan 2 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2017-2020.
Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013 – 2018, kemudian berubah nama jabatan menjadi Direktur Operasi dan Ritel periode 2018 – 2019, lalu berubah nama lagi menjadi Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019 - 2020.
Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. KPK menerangkan perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen Jasindo, Begini Kronologinya
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Asuransi Jasindo Brellian Gema menerangkan, Jasindo mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Hal itu merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Gema menyampaikan upaya Jasindo dalam mendukung proses hukum di KPK juga merupakan bentuk gerakan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Dia mengatakan Jasindo memastikan sangat kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK terkait proses hukum tersebut.
Selain itu, Gema menyebut saat ini Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Dia bilang penerapan itu sebagai bukti bahwa Jasindo secara tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Upaya Askrindo dalam Mendukung Potensi UMKM di Banda Neira
Gema mengatakan kasus hukum yang tengah diproses di KPK terjadi sebelum 2019. Saat ini, tepatnya sejak 2021, dia bilang perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini, baik bisnis maupun tata kelola.
“Dengan demikian, manajemen memastikan bahwa proses hukum tersebut tidak akan mengganggu operasional dan kegiatan perusahaan,” katanya.
Sebagai informasi, untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penahan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024. Adapun tersangka TSP ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, serta tersangka SHT ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News